Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2017 | 00.30 WIB

Korupsi Masuk Desa

Emerson Yuntho - Image

Emerson Yuntho


Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi dan memperbaiki secara menyeluruh penyaluran dan pengelolaan dana desa. Evaluasi tersebut menjadi penting agar kasus korupsi seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan tidak terulang. Sebaiknya pemerintah menindaklanjuti 14 buah rekomendasi dari KPK yang disampaikan pada 2015 agar ada perbaikan dalam proses pengelolaan dana desa dan mengubah sistemnya supaya lebih sederhana serta tidak tumpang-tindih.


Berdasar regulasi yang ada, saat ini ada tiga kementerian yang mengurusi dana desa. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Kemenkeu bertugas sebagai penyalur dana desa. Kemendes PDTT bertanggung jawab atas penggunaannya. Seharusnya perlu ditunjuk satu kementerian yang bertanggung jawab atas semua fungsi perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan penggunaan dana desa tersebut.


Selama belum ada perumusan terhadap proses evaluasi dan perbaikan, sebaiknya pemerintah membatalkan keinginan untuk menaikkan anggaran dana desa pada 2018 yang besarnya hampir Rp 120 triliun. KPK sendiri pernah mengusulkan adanya pengurangan anggaran dana desa hingga 5 persen pada 2018.


Jangan sampai kenaikan anggaran dana desa justru meningkatkan jumlah koruptor dari desa. Idealnya, dari dana desa yang diberikan, akan ada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan hingga ke semua desa dan bukan sebaliknya, membiarkan koruptor muncul merata di setiap desa. (*)



Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore