
Achmad Fauzi
MASYARAKAT pasti kenal barang elektronik bernama amplifier. Salah satu bagian sistem tata suara yang berfungsi sebagai penguat sinyal audio itu menjadi saksi bisu kekejian main hakim sendiri (eigenrichting). Sekelompok orang bertindak biadab terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya yang dicurigai mencuri amplifier milik Musala Al Ikhlas, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Massa yang terpancing emosi bertindak beringas dan menganiaya korban hingga babak belur. Tak puas melihat dada korban masih berdetak, sejumlah orang menyiram tubuh Zoya dengan bensin dan membakarnya. Raga Zoya pun hangus. Keluarganya (mungkin juga keluarga pelaku) menangis tak tega karena seorang manusia diperlakukan layaknya binatang.
Rekaman penganiayaan dan pembakaran terhadap Zoya yang viral di media sosial menarasikan kondisi jiwa paling liar seorang manusia. Perasaan iba, belas kasih sesama manusia, dan akal sehat seolah tak ada lagi yang tersisa. Salah satu pengurus masjid bahkan sampai menangis tak kuasa melihat betapa kejamnya dan betapa pendeknya sumbu kesabaran para pelaku pembakaran.
Teori psikoanalisis yang dikembangkan Sigmund Freud mungkin bisa menjabarkan bagaimana kondisi psikologis pelaku. Freud menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi manusia adalah mengendalikan dorongan agresif. Ketika alat kendali berupa akal sehat dan perasaan telah hilang dalam diri manusia, energi psikis akan dikuasai jiwa impulsif dan tindakan primitif.
Jika demikian kondisinya, dapat dipastikan bahwa massa yang melakukan tindakan main hakim sendiri tersebut telah mengalami kematian akal sehat sehingga tak mampu mencegah dorongan agresivitas. Ditambah, jiwa amarah mereka cepat berkobar karena ada proses pertemuan simpul-simpul kejiwaan yang impulsif dalam suatu kerumunan. Ibarat daun kering, mereka mudah dikumpulkan, tapi susah diikat. Cepat terhambur dan gampang terbakar.
Psikologi kerumunan memang memiliki daya pendorong sangat kuat untuk melakukan tindakan cepat. Gustave Le Bon (1841–1931) menyatakan, psikologi kerumunan bagaikan agitator yang siap memobilisasi massa dengan ekspresi mental yang rapuh. Ketika seseorang memprovokasi, misalnya, yang lain akan terpancing emosinya untuk melakukan seruan. Tanpa perangkat akal sehat dan hati nurani yang kuat, mengendalikan energi impulsif sangatlah sulit.
Tindak Tegas
Melihat bahaya tindakan main hakim sendiri, tak ada alasan untuk tidak menindaknya secara tegas. Sebab, jika dibiarkan, hal itu akan menjadi preseden buruk yang dalam jangka panjang melahirkan peradilan jalanan. Masyarakat akan mengalami kecemasan luar biasa karena hukum tak lagi hadir sebagai penengah sehingga timbullah asas hukum rimba: siapa kuat dia menang. Di samping itu, dalam negara hukum, eigenrichting dikategorikan perbuatan yang mengangkangi otoritas negara. Kewenangan polisi, jaksa, dan hakim diambil alih para preman jalanan.
Karena itu, supaya tindakan main hakim sendiri tidak menjalar menjadi gejala sosial yang masif, diperlukan penanganan serius dan proses penegakan hukum yang tegas serta adil. Dengan demikian, timbul efek jera bagi pelaku dan menjadi perhatian bagi masyarakat luas.
Main hakim sendiri merupakan perbuatan menghakimi orang lain dengan bentuk penyiksaan, penganiayaan, pembakaran, atau pemukulan tanpa mengindahkan hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri lazimnya dilakukan secara massal. Subjek pelakunya tidak tunggal. Banyak pasal yang bisa dikenakan. Antara lain, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dan pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pasal 170 ayat (2) KUHP, misalya, menyatakan, barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Kata ’’bersama-sama’’ menunjukkan perbuatan tersebut bersifat kolektif, tapi tidak terorganisasi dan tidak jelas kedudukan pelaku satu dengan yang lain. Kualifikasi perbuatan pidananya juga bersifat reaktif atau spontan sehingga tidak termasuk kualifikasi delik penyertaan yang karakteristik massanya terorganisasi.
Pengecualian
Namun, tidak semua perbuatan ’’main hakim sendiri’’ bisa dijerat hukum. Sudikno Mertokusumo (2003) mengualifikasikan pengecualian perbuatan melanggar hukum, tetapi tidak dikenai sanksi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Pertama, pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi tidak dikenai sanksi karena memiliki dasar pembenaran.
Beberapa kondisi yang masuk dalam kategori tersebut adalah (1) Kondisi darurat. Ini bisa terjadi ketika kapal laut mengalami kecelakaan dan penumpang berebut pelampung untuk menyelamatkan diri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa. (2) Pembelaan terpaksa. Misalnya, seorang ibu umah tangga yang terpaksa membunuh perampok di rumahnya karena nyawanya terancam.
(3) Melaksanakan undang-undang. Hal ini jamak terjadi ketika polisi menjalankan tugas menumpas kejahatan. Karena berusaha melawan petugas, penjahat tersebut terpaksa dilumpuhkan. (4) Melaksanakan perintah jabatan dari pihak berwenang. Misalnya, aturan tentang rambu-rambu lalu lintas yang boleh disimpangi pengendara atas perintah polisi yang bertugas karena suatu alasan tertentu yang mendesak seperti kecelakaan.
(4)
Kedua, perbuatan melanggar norma hukum, tetapi tidak dikenai sanksi karena keadaan memaksa di luar kemampuan manusia (force majeure) dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Contohnya, seorang kasir ditodong pistol oleh perampok. Karena tak berdaya oleh ancaman tersebut, akhirnya kasir menuruti permintaan perampok dengan menyerahkan uang di brankas. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Libatkan Eks Camat Pakal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan ASN Diperketat
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
9 Soto Legendaris di Bandung, Kuliner Murah Isian Melimpah tapi Rasa Juara
