Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Oktober 2017 | 21.42 WIB

Maraknya Korupsi Pejabat Daerah

Umar Sholahudin - Image

Umar Sholahudin

SALAH satu produk kebijakan reformasi adalah adanya desentralisasi kekuasaan dan keuangan. Namun, desentralisasi kekuasaan dan keuangan daerah itu bukannya melahirkan kekuasaan dan anggaran daerah yang mengabdi kepada rakyat, tapi dalam fakta empirisnya lebih mengabdi pada dirinya dan kepentingan kelompoknya. Lahirlah apa yang sering dinamakan desentralisasi korupsi. Otonomi telah melahirkan raja-raja kecil di daerah.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga Desember 2015, terdapat 363 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Sebanyak 18 di antaranya adalah gubernur. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau. Anehnya, data statistik itu tidak menggentarkan pejabat-pejabat lain. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, sebagian besar tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah.


Meski sudah cukup banyak pejabat daerah yang tersangkut korupsi dan mendapat hukuman penjara yang cukup berat, hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi para pejabat daerah untuk sadar dan tidak melakukan korupsi.


Kasus yang terbaru, dalam empat bulan terakhir, KPK menjaring para kepala daerah dan anggota DPRD melalui operasi tangkap tangan (OTT). Juni lalu KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam proyek infrastruktur. Selanjutnya, pada Agustus lalu giliran Bupati Pamekasan Ahmad Syafi’i yang ditangkap dalam kasus proyek infrastruktur dana desa dan Wali Kota Tegal Siti Mashita dalam kasus pengelolaan dana jasa kesehatan.


Puncaknya, September lalu, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Batu Bara Arya Zulkarnaen dalam kasus proyek infrastruktur serta Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam kasus pengadaan barang dan jasa.


Tak heran, sejumlah survei internasional seperti Economist Intelligent Unit Country Risk Ratings, Political and Economic Risk Consultancy Asian Intelligence, World Justice Project Rule of Law Index, dan Global Insight Country Risk Ratings memberikan skor yang buruk untuk Indonesia terkait korupsi di bidang politik.


Global Insight menyorot Indonesia mengenai tingginya korupsi terkait dengan perizinan usaha dan kebijakan publik. World Justice Project juga menyimpulkan tingginya penyalahgunaan wewenang publik oleh pejabat eksekutif dan legislatif.


Berbagai upaya keras telah dilakukan instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum (KPK, kejaksaan, dan kepolisian) serta berbagai elemen masyarakat dalam memerangi korupsi. Namun, upaya keras tersebut pun belum mampu menyurutkan praktik korupsi atau menurunkan angka korupsi di Indonesia. Termasuk, sanksi hukuman pun tak membuat jera para calon pelaku.


Inspektorat Mandul
Semakin maraknya pejabat daerah yang tersangkut korupsi menunjukkan bahwa inspektorat daerah tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Jangankan menjadi lembaga kontrol yang efektif, mencegah dan menindak penyimpangan aparat birokrasi justru menjadi bagian dari masalah dalam tindak penyimpangan di birokrasi.


Aparatur inspektorat daerah dinilai tidak mampu berbuat apa-apa ketika ada dugaan penyimpangan dan korupsi di tubuh birokrasi pemerintahan. Misalnya, di dinas-dinas dan/atau yang menyangkut kepala daerah sendiri (gubernur dan bupati/wali kota).


Ketidakefektifan dan kemandulan inspektorat daerah itu cukup beralasan. Sebab, secara struktural memang posisi inspektorat daerah itu adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif. Di struktur inspektorat daerah, kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) menduduki posisi sebagai pelindung atau pembina.


Dalam konteks ini, bagaimana mau mengawasi atau memeriksa dugaan penyimpangan di tubuh birokrasi pemerintah (di dinas-dinas, misalnya) jika pihak yang akan diawasi atau diperiksa adalah atasannya sendiri atau mungkin temannya sendiri. Dalam kondisi demikian, inspektorat daerah dipastikan akan merasa ewuh pakewuh atau segan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan, termasuk dugaan korupsi.


Fungsi dan peran inspektorat daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah sangat sulit diharapkan. Kerja dan kinerjanya selama ini tidak efektif. Karena secara struktural maupun personal badan tersebut tidak netral. Mereka lebih berpihak pada eksekutif.


Mengungkap ’’borok’’ birokrasi berarti mengungkap ’’aib’’ teman sendiri. Dan itulah yang sangat dihindari inspektorat daerah. Dalam kerja dan kinerjanya, inspektorat daerah cenderung mencari amannya saja. Bahkan, secara finansial, inspektorat daerah sangat bergantung pada eksekutif atau gubernur.


Fungsi-fungsi dan peran pengawasan serta pemeriksaan yang selama ini dilakukan inspektorat daerah sekadar formalitas belaka. Apalagi ketika harus berhadapan dengan kasus penyimpangan atau dugaan korupsi di birokrasi pemerintah, inspektorat daerah tidak mampu menunjukkan ’’taringnya’’ alias tidak dapat berbuat banyak.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore