Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 00.38 WIB

MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Begini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo. (Dok. ANTARA) - Image

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo. (Dok. ANTARA)

JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Ia menyebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dahulu aturan tersebut.

Larangan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi terkait permohonan agar ketentuan larangan rangkap jabatan berlaku pada menteri dan wakil menteri.

Pembacaan putusan terkait fenomena rangkap jabatan menteri dan wakil menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara pada 28 Agustus 2025. Dalam pengabulan itu, MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan”.

Putusan MK ini menimbulkan tanda tanya besar dan dapat menentukan nasib banyak federasi cabang olahraga (cabor) di Indonesia. Sebab tak sedikit menteri maupun wakil menteri yang punya jabatan di induk olahraga.

Lantas bagaimana sikap Dito Ariotedjo sebagai Menpora RI? Dia mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu secara detail aturan berdasarkan putusan MK tersebut.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan MK terbaru," kata Dito saat dihubungi, Jumat (5/9).

"Memang disebutkan dalam UU bahwa menteri tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN betul adanya. Namun bantuan pemerintah kepada cabor tujuannya jelas untuk pengembangan Atlet olahraga tersebut, tidak ada untuk organisasinya," tambahnya.

Selain itu, Menpora Dito juga akan menggandeng pakar saat memahami lebih lanjut putusan MK itu. Tujuannya agar bisa dapat kejelasan yang baik.

"Tetap kami akan meminta pandangan hukum yang sah dari lembaga yang berwenang," jelas Dito.

Saat ini terdapat sejumlah menteri dan wakil menteri yang memiliki jabatan juga di induk olahraga. Contoh paling populer adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir yang menjadi Ketua Umum PSSI. Bahkan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat, juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I PP PBSI.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore