
Ratu Tisha menyebut penahanan Jokdri oleh Satgas Antimafia Bola tak berpengaruh terhadap jalannya roda organisasi
JawaPos.com - Sekjen PSSI, Ratu Tisha, akhirnya merespons soal penahanan Joko Driyono. Menurutnya kegiatan PSSI sama sekali tak terpengaruh dengan ditahannya Jokdri - sapaan akrab Joko Driyono, oleh Satgas Antimafia Bola.
Seperti diketahui, Jokdri baru saja ditahan usai diperiksa Satgas Antimafia Bola. Kepolisian juga melakukan gelar perkara pada Senin (25/3) setelah memeriksa Jokdri sejak pukul 10:00 WIB.
Tisha menyebut ditahannya Jokdri tak berpengaruh terhadap jalannya roda organisasi. Menurutnya, secara bisnis dan kegiatan sehari-hari semuanya berjalan normal.
"Secara bisnis, kegiatan sehari-hari, kemudian pelaksanaan program, seperti yang saya sampaikan, apapun yang terjadi yang harus kita lindungi adalah sepak bola itu sendiri," ungkap Tisha kepada wartawan.
Tisha menegaskan semua berjalan secara normal. Tak ada pengaruh apapun. Termasuk soal pelaksanaan program-program yang sebelumnya sudah dicanangkan.
"Semua elemen harus menjalankan amanat Kongres Tahunan dengan baik dan jangan sampai tidak terlaksana," tutup Ratu Tisha.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
