Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Januari 2019 | 03.00 WIB

Satgas Antimafia Bola Buru Para Tersangka Lewat Cara-cara Ini

Mbah Putih diketahui kerap mendapat aliran dana dari Priyanto, salah satu tersangka pengaturan skor. - Image

Mbah Putih diketahui kerap mendapat aliran dana dari Priyanto, salah satu tersangka pengaturan skor.

JawaPos.com - Satu per satu tersangka pengaturan skor di sepak bola Indonesia ditahan Satgas Antimafia Bola. Mulai dari anggota Exco PSSI Johar Lin Eng hingga anggota Komdisi Disiplin Dwi Irianto. Bukan mustahil akan ada tersangka lain yang diciduk satgas.


Tertangkapnya Dwi Irianto alias Mbah Putih diharapkan bisa mengurai mata rantai mafia sepak bola di Indonesia. Mbah Putih ditangkap Satgas Antimafia Bola berkat pengembangan dari tiga tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Yakni, Priyanto, Anik Yuni Kartika, dan Ketua Asprov Jateng Johar Lin Eng. Mbah Putih diciduk lantaran diduga menerima aliran dana suap dari Priyanto yang merupakan mantan komisi wasit.


Buku rekening dan smartphone berisi chat milik Mbah Putih, menjadi barang bukti yang diamankan Korps Bhayangkara. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan Mbah Putih terbukti menerima sejumlah uang dari Priyanto.


Peran Mbah Putih sebagai anggota Komisi Disiplin PSSI ini dinilai sangat signifikan untuk memuluskan pengaturan skor. Termasuk mengatur jadwal pertandingan di Liga 3.


"Karena peran DI (inisial Mbah Putih) ini yang memberikan sanksi kalau ada pemain maupun klub yang melakukan pelanggaran," ucap Argo.


Perwira dengan tiga melati di pundak itu belum bisa menyebut jumlah nominal yang diterima Mbah Putih. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengembangkan soal aliran dana tersebut. Terkait investigasi aliran dana ini, Satgas akan menggandeng pihak perbankan untuk menilisik rekam jejak uang yang diterima maupun keluar dari rekening Mbah Putih.


"Masih kami pilah-pilah terkait penerimaan dan sumber dana. Jumlahnya berapa dan dari mana saja," jelasnya.


Argo tidak menampik bakal ada tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani itu. Mengingat, kasus penggelepan, penipuan, sekaligus suap yang akhirnya mengarah ke pengaturan skor ini cukup sistemik.


Mantan Kabidhumas Polda Jatim itu mengatakan, Satgas Antimafia Bola saat ini bekerja sangat hati-hati. Satgas tidak mau terburu-buru dan terpancing dengan isu yang beredar.


Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi ahli yang telah dipanggil, dan tentunya dengan bukti otentik yang kuat. "Jadi tunggu saja nanti perkembangannya," ujar Argo.


Sementara itu, pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan, langkah Polri untuk memproses hukum para mafia bola memang tepat. Mafia bola ini bisa dikenai pidana dengan sejumlah pasal, seperti penipuan atau pemerasan. ”Atau, malah bisa dipandang kalau mafia bola ini sebagai upaya sabotase terhadap olah raga sepak bola di Indonesia,” tutur Abdul


Proses hukum terhadap mafia bola ini memang perlu diapresiasi. Namun begitu, ada hal yang perlu diwaspadai. Yakni, jangan sampai polisi tertular penyakit mafia bola. Sehingga, kasus bisa menguap dan lama-lama berhenti. ”Jangan sampai kasus ini ujungnya dituntut ringan,” paparnya.


Karena itu, perlu pengawasan untuk mencegah potensi main mata di antara penegak hukum. Kalau memungkinkan bisa dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Agar meminimalkan kemungkinan pengaturan pasal terhadap mafia bola,” jelasnya.


Dia menuturkan, penegakan hukum terhadap mafia bola ini jangan menjadi tindakan utama. Sebab, penegakan hukum itu hanya pendorong. Yang utama adalah, pembinaan pemain, pelatih, wasit dan manajer klub. ”Hukum juga harus ditegakkan dengan konsisten,” tandas Abdul Ficar.

Editor: Agus Dwi W
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore