Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 15.37 WIB

Mengenal Tanda Jasa Kehormatan yang akan Diberikan kepada Presiden FIFA Gianni oleh Presiden Jokowi

Presiden Jokowi saat bersama Presiden FIFA Gianni Infantino.

JawaPos.com - Untuk yang pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Indonesia akan memberikan gelar kehormatan kepada orang/tokoh asing (WNA). Presiden FIFA, Gianni Infantino rencananya bakal menerima gelar tanda jasa kehormatan oleh Presiden Joko Widodo pada saat gelaran Piala Dunia U-17 Indonesia dimulai pada 10 November 2023 mendatang.

Pria kelahiran Swiss ini diusulkan oleh PSSI kepada pemerintah, karena dianggap telah berjasa mengembangkan persepakbolaan Indonesia yang tengah mengalami masa runyam. Berkat Gianni, persepakbolaan Indonesia kini perlahan-lahan tampak mengalami perubahan yang cukup signifikan dari segala aspek.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pengertian Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Jenis tanda jasa kehormatan yang akan diberikan Presiden FIFA, Gianni Infantino adalah Bintang Budaya Parama Dharma. Gelar kehormatan tersebut merupakan salah satu diantara tanda jasa yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia, dan dibentuk atas dasar untuk menghormati/menghargai seseorang yang berakhlak dan berbudi pekerti atas jasanya dalam bidang kebudayaan nasional.

Awalnya, tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma bertipe bintang sipil ini pertama kali dibentuk pada tahun 1980. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1980, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima gelar tersebut.

Namun, undang-undang tersebut telah dicabut pada tahun 2009 dan digubah dengan UU yang baru mengenai pemberian tanda kehormatan, yang mana Warga Negara Asing (WNA) juga berhak menerima gelar tersebut, sebagaimana yang telah termaktub pada UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 38 Ayat (1) dan (2).

Jadi, langkah yang diajukan oleh PSSI kepada pemerintah untuk mengusul Gianni Infantino dianggap sudah tepat, karena beliau adalah Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan hubungan timbal balik kenegaraan dan telah berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

 
 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore