
Pemain muda PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. (Dok. PSM Makassar)
JawaPos.com - Kabar tak sedap menghampiri pemain muda potensial PSM Makassar, Ricky Pratama. Bintang berusia 22 tahun itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Mengutip dari laporan Fajar.co.id, kemunculan kasus yang melibatkan Ricky Pratama bermula dari viralnya pengakuan seorang perempuan berinisial AD yang mengaku jadi korban kekerasan. Kasus itu kemudian menimbulkan perhatian publik dan pihak berwajib.
Peristiwa penganiayaan yang melibatkan Ricky Pratama dilaporkan terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Korban lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 15 Februari 2026 didampingi dua kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi. Salah satu kuasa hukum korban, Eko Saputra, mengatakan korban mengalami trauma berat dan ketakutan yang mendalam akibat tindakan tersebut.
"Kami datang ke SPKT dalam rangka mendampingi klien, perempuan yang begitu lemah terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pemain sepak bola yang ada di kota Makassar," jelas Eko, saat ditemui Fajar pada Minggu (15/2) malam.
"Jadi kami melaporkan kasus penganiayaan itu, karena lokus kejadian ada di wilayah naungan Polda Sulsel. Sudah banyak ketakutan-ketakutan yang dia rasakan, karena dia ini sebatang kara di Kota Makassar, tanpa teman, tanpa keluarga, tanpa siapa pun," tambahnya.
Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa terlapor yang merupakan pesepak bola PSM Makassar merupakan teman dekat sekaligus kekasih korban.
"Jadi pemain sepak bola ini memang menjadi teman asmara, teman dekat, yang diharapkan bisa memberi perlindungan. Tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan justru mengkerdilkan perempuan," beber Eko.
"Padahal tindakan ini jangankan hubungan asmara atau pacaran, hubungan keluarga pun sangat disayangkan kalau ada kejadian seperti itu," terangnya menambahkan.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Februari 2026 telah diterima oleh pihak kepolisian. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
"Jadi kalau dalam hubungan pernikahan namanya KDRT, tetapi ini konteksnya dalam hubungan asmara saja. Makanya kami melaporkan sesuai Pasal 466 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 yang masuk dalam KUHP baru itu, tentang tindak pidana penganiayaan," jelas Eko.
Sementara itu, kuasa hukum lain dari Kantor Hukum Badi and Bani Law Firm Jakarta, Muhammad Agung, menyampaikan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses laporan.
"Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. Itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum," kata Agung.
"Laporan tersebut ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Tetapi, kali ini kan masih cuti bersama, jadi nanti kita lihat saja penanganannya dilimpahkan ke mana," sambungnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kabar ini jadi heboh di kalangan penggemar sepak bola nasional karena disebut melibatkan pemain berlabel Timnas Indonesia yang kini berkarier di Liga Indonesia.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
