Viral di media sosial mengenai nasib nahas menimpa Rizki Nur Fadhilah. Pesepak bola berusia 18 tahun itu menjadi korban TPPO di Kamboja. (Instagram arsip timnas, Instagram info baleendah)
JawaPos.com - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) angkat bicara mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa pesepakbola muda asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah. APPI mendesak agar pemerintah dan pihak kepolisian turun tangan mengusut kasus tersebut.
Viral di media sosial mengenai nasib nahas menimpa Rizki Nur Fadhilah. Pesepak bola berusia 18 tahun itu menjadi korban TPPO di Kamboja.
Laporan menyebut bahwa Rizki mendapat tawaran bermain sepak bola di Medan melalui Facebook. Ia lalu dijemput oleh seseorang tak dikenal dari Jakarta ke Medan untuk mengikuti seleksi sepak bola.
Namun, alih-alih pergi ke Medan, Rizki justru dibawa lagi ke Malaysia dan Kamboja. Ia diduga dipaksa bekerja dengan kondisi yang sangat buruk.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengunggah sebuah video permintaan tolong kepada pemerintah untuk menyelesaikannya. Kasus ini pun viral di media sosial.
APPI sebagai organisasi pemain sepak bola profesional di Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus TPPO yang menimpa Rizki. APPI pun langsung bergerak dengan menghubungi pihak keluarga dan memberikan pendampingan.
"APPI telah berkomunikasi dengan keluarga Rizki dan siap untuk membantu upaya pemulangan Rizki kembali ke Indonesia," tulis pernyataan APPI dalam keterangan resminya dipetik dari APPI-Online, Selasa (18/11).
"APPI sebagai wadah representatif dari para pesepak bola di Indonesia meminta agar hal ini juga menjadi urgensi bagi pemerintah, aparat keamanan dan pihak-pihak lain yang berwenang untuk mengupayakan pemulangan dilakukan segera dengan memprioritaskan keselamatan dari Rizki," tambah APPI.
Ada dua poin utama dari APPI kepada pemerintah dan aparat keamanan. Pertama adalah mendesak Kementerian Luar Negeri khususnya melalui KBRI di Kamboja untuk aktif memfasilitasi proses pemulangan Rizki, serta melakukan pendampingan konsuler agar haknya dilindungi.
Selain itu, APPI juga meminta pemerintah dan juga Polri untuk menjadi pihak yang dapat berkomunikasi aktif dengan terduga pelaku tindakan TPPO dari Rizki dan segera mengusut tuntas dugaan perdagangan manusia ini, mengidentifikasi pelaku, serta memproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut APPI, kasus yang menimpa Rizki Nur Fadhilah adalah peringatan penting bagi dunia sepak bola Indonesia, di mana perlindungan pemain muda haruslah menjadi prioritas. APPI pun berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan tuntas.
"Kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi peringatan bagi semua pihak akan perlindungan pemain muda dan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok sepakbola," ucap Andritany Ardhiyasa, Presiden APPI.
"APPI berdiri bersama keluarga Rizki dan mendesak pemerintah serta aparat untuk mengambil tindakan cepat dan tegas," tambahnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
