Viral di media sosial mengenai nasib nahas menimpa Rizki Nur Fadhilah. Pesepak bola berusia 18 tahun itu menjadi korban TPPO di Kamboja. (Instagram arsip timnas, Instagram info baleendah)
JawaPos.com - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) angkat bicara mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa pesepakbola muda asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah. APPI mendesak agar pemerintah dan pihak kepolisian turun tangan mengusut kasus tersebut.
Viral di media sosial mengenai nasib nahas menimpa Rizki Nur Fadhilah. Pesepak bola berusia 18 tahun itu menjadi korban TPPO di Kamboja.
Laporan menyebut bahwa Rizki mendapat tawaran bermain sepak bola di Medan melalui Facebook. Ia lalu dijemput oleh seseorang tak dikenal dari Jakarta ke Medan untuk mengikuti seleksi sepak bola.
Namun, alih-alih pergi ke Medan, Rizki justru dibawa lagi ke Malaysia dan Kamboja. Ia diduga dipaksa bekerja dengan kondisi yang sangat buruk.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengunggah sebuah video permintaan tolong kepada pemerintah untuk menyelesaikannya. Kasus ini pun viral di media sosial.
APPI sebagai organisasi pemain sepak bola profesional di Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus TPPO yang menimpa Rizki. APPI pun langsung bergerak dengan menghubungi pihak keluarga dan memberikan pendampingan.
"APPI telah berkomunikasi dengan keluarga Rizki dan siap untuk membantu upaya pemulangan Rizki kembali ke Indonesia," tulis pernyataan APPI dalam keterangan resminya dipetik dari APPI-Online, Selasa (18/11).
"APPI sebagai wadah representatif dari para pesepak bola di Indonesia meminta agar hal ini juga menjadi urgensi bagi pemerintah, aparat keamanan dan pihak-pihak lain yang berwenang untuk mengupayakan pemulangan dilakukan segera dengan memprioritaskan keselamatan dari Rizki," tambah APPI.
Ada dua poin utama dari APPI kepada pemerintah dan aparat keamanan. Pertama adalah mendesak Kementerian Luar Negeri khususnya melalui KBRI di Kamboja untuk aktif memfasilitasi proses pemulangan Rizki, serta melakukan pendampingan konsuler agar haknya dilindungi.
Selain itu, APPI juga meminta pemerintah dan juga Polri untuk menjadi pihak yang dapat berkomunikasi aktif dengan terduga pelaku tindakan TPPO dari Rizki dan segera mengusut tuntas dugaan perdagangan manusia ini, mengidentifikasi pelaku, serta memproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut APPI, kasus yang menimpa Rizki Nur Fadhilah adalah peringatan penting bagi dunia sepak bola Indonesia, di mana perlindungan pemain muda haruslah menjadi prioritas. APPI pun berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan tuntas.
"Kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi peringatan bagi semua pihak akan perlindungan pemain muda dan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok sepakbola," ucap Andritany Ardhiyasa, Presiden APPI.
"APPI berdiri bersama keluarga Rizki dan mendesak pemerintah serta aparat untuk mengambil tindakan cepat dan tegas," tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022