Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Maret 2019 | 20.50 WIB

Sudah 3 Kali Diperiksa, Jokdri akan Kembali Dipanggil Satgas

Joko Driyono dijadwalkan kembali diperiksa Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/3). - Image

Joko Driyono dijadwalkan kembali diperiksa Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/3).

JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola rupanya belum cukup menggali bukti-bukti dari Joko Driyono dalam tiga pemeriksaan sebelumnya. Plt Ketum PSSI itu pun mendapat panggilan untuk kembali jalani pemeriksaan pada Senin (18/3) mendatang.



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan itu untuk melengkapi keterangan kasus perusakan barang bukti. ”Masih ada beberapa pemeriksaan yang belum selesai. Karena itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangan kembali untuk kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.


Pada 15 Februari lalu, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti. Dia diduga sebagai otak dari perusakan barang bukti yang dilakukan tiga tersangka sebelumnya. Yakni sopir Jokdri M. Mardani Mogot serta dua office boy, Musmuliadi dan Abdul Gofur.


Sebelumnya, pada 1 Februari lalu, Satgas menggeledah kantor di Rasuna Office Park yang biasanya dipakai Komdis PSSI bersidang dan dipakai jadi kantor marketing Persija Jakarta. Pada dini hari sebelum satgas menggeledah, ternyata ada oknum yang masuk menerobos police line dan mengambil serta merusak barang bukti.


Lalu, bagaimana dengan barang bukti yang dihancurkan, apakah terindikasi ada pidana yang disembunyikan? Dedi menuturkan bahwa semua masih dalam pengembangan. Nanti apabila sudah ditemukan barang buktinya, tentu akan dijerat dengan kasus lainnya. ”Masih lanjut saja,” urainya.


Pemanggilan tidak hanya kepada Jokdri, pekan depan juga akan ada pemanggilan mantan anggota Exco PSSI Hidayat. Dedi menjelaskan, panggilan tersebut terkait dengan status tersangka yang telah diberikan kepada Hidayat. ”Kalau tidak ada panggilan, berarti penyidik fokus selesaikan berkas perkara,” ujarnya.


Menurut dia, setelah pemeriksaan terhadap keduanya, tentunya penyidik nanti akan memiliki pertimbangan. Apakah perlu untuk dilakukan penahanan atau tidak. ”Semua bergantung penyidik,” jelas pria kelahiran Madiun, 26 Juli 1968 tersebut.

Editor: Agus Dwi W
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore