Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Januari 2019 | 18.29 WIB

Suap Tuan Rumah Kompetisi Piala Suratin, Petinggi PSSI Dipolisikan

Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono - Image

Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono

JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola kembali mendapat laporan adanya praktik suap di lingkaran PSSI. Pelanggaran di dunia sepakbola tanah air kembali muncul bukan saja di level kompetisi Liga 3 Indonesia. Akan tetapi dugaan praktik suap menyuap pun terjadi di Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI).


Merasa menjadi korban, Manajer Perseba Bangkalan atas nama Imron Abd. Fattah melaporkan Ketua BLAI berinisial IB ke Satgas Antimafia Bola, Senin (7/1) lalu.


Dalam laporannya, kejadian itu bermula pada saat dia berniat mengajukan klubnya sebagai tuan rumah Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional Oktober 2009.


Atas dasar keinginan klubnya itu, korban bertemu dengan Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya, berinisial HS. Saat itu, dirinya diminta memberikan sejumlah uang sebesar Rp 140 juta sebagai syarat meloloskan klubnya menjadi tuan rumah pertandingan.


"Untuk memenuhi syarat menjadi tuan rumah pertandingan, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening milik terlapor IB sebesar yang diminta," ujar Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono, Rabu (9/1).


Selanjutnya, pada Desember setelah dilaksanakan pertandingan kompetisi Delapan Besar Piala Suratin Seri Nasional 2009 di Bangkalan, korban baru menyadari jika untuk menjadi tuan rumah pertandingan  tidak ada syarat dan ketentuan untuk membayar sejumlah uang.


Dari kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri untuk dilakukan proses hukum. Laporan itu diterima dengan Nomor LP/ 01 / I / 2019 / Satgas, tanggal 07 Januari 2019.


Argo menegaskan, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5, UU RI No. 8 Tahun 2010.


"Adanya laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan kepada nama yang dilaporkan. Dan segera melakukan penyelidikan," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore