Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Juni 2018 | 18.56 WIB

Camat Cilandak: Surat Edaran Zakat Rp 1 Juta per RT Dibatalkan

ILUSTRASI Kepala Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta Zahrul Wildan membantah perihal adanya target dana ZIS yang harus disetorkan. - Image

ILUSTRASI Kepala Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta Zahrul Wildan membantah perihal adanya target dana ZIS yang harus disetorkan.

JawaPos.com - Sempat viral di kalangan warga, Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan akhirnya merevisi surat edaran pengumpulan zakat dengan target Rp 1 juta per RT. Hal itu dibenarkan oleh Camat Cilandak Tomy Fudihartono yang mengaku tidak ada instruksi terkait pungutan dana tersebut.


“Tidak ada instruksi. Sudah dibuat surat revisi dan pembatalan surat Lurah Cilandak Barat kepada Para Ketua RT,” ujar Tomy saat dihubungi JawaPos.com, Senin (4/6).


Menurutnya, surat edaran diperbaiki dari segi tata bahasa untuk menghindari persepsi masyarakat. Dia mengungkapkan, banyak penilaian berbeda yang timbul setelah surat itu viral. “(Direvisi) karena bisa beda persepsi. Beda-beda orang membacanya,” kata dia.


Dalam surat edaran yang telah direvisi, Kelurahan Cilandak Barat hanya mencantumkan target total dana zakat sebesar RP 138 juta pada 2018. Dengan begitu, RT tidak lagi dibebankan untuk menyetor dana Rp 1 juta.


Poin lain yang berbeda, yakni tidak adanya denda yang diberikan ketika dana zakat hilang. Surat edaran terbaru juga dituliskan bahwa para amilin mendapatkan lima persen dari hasil pengumpulan amal.


Sebelumnya, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan mengatakan, surat edaran itu adalah wajar karena telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya. Alasannya, dia ingin memberikan motivasi kepada setiap RT agar mendorong masyarakat untuk beramal.


“Edaran itu setiap tahun selalu ada, dan mengenai yang sekarang ini adalah bagaimana saya memotivasi para Ketua RT menggerakkan, mendayagunakan masyarakat untuk beramal sadaqah,” ujar Agus saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (3/6).

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore