
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menegasakan pihaknya siap mendukung aturan yang dikeluarkan oleh KPU.
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang agar mantan narapidana koruptor tidak mencalonkan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019. Meskipun DPR tidak setuju dengan aturan tersebut.
"Sebetulnya KPU independent dalam membuat keputusan, jadi itu kewenangan KPU sepenuhnya. Kami dukung apapun yang diputuskan oleh KPU," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono kepada JawaPos.com, Minggu (27/5).
Meskipun, lanjut Soni, DPR tidak menyetujui aturan yang dikeluarkan oleh KPU, itu tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya berada di KPU.
"Kendalanya cuma perlunya harmonisasi dengan peraturan Undang-Undang yang mengatur Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga aturan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," terang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses) ini.
Kendati demikian, Soni menuturkan apabila terdapat sekelompok atau perorangan merasa dirugikan oleh aturan KPU dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Silakan saja KPU memutuskan dan tak perlu ragu, bagi yang dirugikan dapat melakukan judicial review," tutur Soni.
Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2019 sebagaimana disebutkan dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mebyetujui aturan tersebut.
Namun DPR menolak peraturan itu untuk diterapkan. Mereka mengklaim bahwa klausul itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati dipermasalahkan, KPU mengaku siap jika ada pihak yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022