
Ilustrasi: Penyidik KPK saat sedang melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Kemarin hari Sabtu ada surat cinta dari KPK. Hari ini jadi saksi untuk saudara Fayakhun terkait dengan Bakamla. Gitu aja suratnya," kata Yorrys di Gedung KPK, Jalam Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Menurut Yorrys, dalam surat yang dilayangkan oleh lembaga antirasuah itu dijelaskan jika penyidik akan mengonfirmasi sejumlah hal terkait pembahasan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 di DPR RI.
"Saya pikir kalau mekanisme internal itu kan, memang kami pada saat itu memahami ada perselisihan antara anggaran Bakamla yang seharusnya itu domainnya Komisi XI, tapi dialihkan ke Komisi I," tuturnya.
Yorrys menuturkan, jika ingin menuntaskan kasus ini, KPK sebaiknya memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan anggaran satelit monitoring Bakamla. Khususnya, pihak Banggar DPR dan bendahara setiap fraksi.
"Yang bertanggung jawab di situ itu, selain itu ada mekanisme internal," tegasnya.
Kendati demikian, Yorrys mengakui ada kejanggalan dalam pembahasan anggaran satelit Bakamla yang domainnya dimiliki oleh Komisi XI DPR RI.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
