Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Mei 2018 | 01.16 WIB

Pengacara: Setnov Sudah Bayar Denda, Belum Bayar Uang Pengganti

Setya Novanto saat akan dieksekusi ke LP Sukamiskin, Jumat (4/5) - Image

Setya Novanto saat akan dieksekusi ke LP Sukamiskin, Jumat (4/5)

JawaPos.com - Terpidana perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Selain itu, mantan pria tertampan se-Surabaya ini juga harus membayar uang pengganti senilai USD 7,3 Juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.


Menurut kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, kliennya sudah membayar lunas denda yang di wajibkan hakim pengadilan senilai Rp 500 juta.


"Yang jelas denda Rp 500 juta sudah diselesaikan," ungkapnya pada awak media, di depan Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5).


Namun untuk uang pengganti senilai USD 7,3 Juta masih perlu dipastikan terkait jumlahnya sebenarnya, karena berhubungan dengan nilai kurs.


"Karena itu jumlah yang masih belum fix masih memunculkan banyak spekulasi dengan jumlah itu. Saya rasa masih perlu kepastian. Apalagi menyangkut kurs ya," jelasnya.


Menurut Firman, sebenarnya kliennya kurang setuju perihal putusan yang diterima karena terkesan melewati overjudgement, tapi Novanto akan tetap menerima putusan pengadilan tersebut.


"Sebagai warga negara yang baik menyatakan permohonan maaf dan hormat dengan hukum pengadilan Tipikor, sekalipun beliau ini putusan yang berat ya, dan beliau kurang sependapat dengan putusan ini karena dirasa bagi kami overjudgement ya," tuturnya.


Kata Firman, ada warisan kesalahan yang seolah-olah ditimpakan kepada Novanto, kendati demikian, suami Deisti ini tetap bertekad akan melaksanakan putusan tersebut.


"Itikad baik sebagai warga negara melaksanakan putusan ke Sukamiskin," ujarnya.


Untuk diketahui, terpidana perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Selain itu, mantan pria tertampan se-Surabaya ini juga harus membayar uang pengganti senilai USD 7,3 Juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.


Usai vonis, pengadilan memberikan waktu untuk pihak Novanto mengajukan banding, setelah lewat seminggu ternyata lembaga antirasuah dan pihak terdakwa (SN) tidak mengajukan banding dan vonis tersebut inkract maka di lakukanlah eksekusi ke lapas Sukamiskin.


Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.


Selain itu, Novanto juga dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerk Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore