
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais
JawaPos.com - Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi. Dia melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, sebelum memeriksa Amien Rais, pihaknya akan fokus pada keterangan pelapor terlebih dulu. Kemudian barulah Amien Rais akan dipanggil dan ditanyai perihal laporan tersebut.
"Itu kalau tidak salah yang baru dimintai keterangannya yang pelapornya (Aulia Fahmi). Untuk Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor. Kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor," kata Kombes Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Menurut Adi, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli lebih dulu. Dalam hal ini ahli bahasa dan ahli agama. "Kalau itu (keterangan saksi ahli) sudah diambil keterangannya, kemudian keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," ungkapnya.
Labih jauh dia menerangkan, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum menentukan status tersangka kepada terlapor. Pihaknya bisa menetapkan tersangka asalkan proses tersebut telah dilakukan.
"Kita harus dalam tahap penyelidikan, kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan, tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengaku tengah menyiapkan saksi ahli agar memberi keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini terkait laporannya yang menuding Amin Rais telah melakukan ujaran kebencian. "Kita sudah punya gambaran (ahli-ahli yang akan ditunjuk)," kata Aulia saat dihubungi, Selasa (17/4).
Diketahui, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Ini terkait pernyataan Amien Rais yang mengategorikan Parpol dalam dua golongan, yakni 'partai Setan' dan 'partai Allah'.
Mantan Ketua MPR itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
