Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 00.22 WIB

Soal Dugaan Ujaran Kebencian, Amien Rais Segera Dipanggil Polisi?

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais - Image

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais

JawaPos.com - Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi. Dia melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, sebelum memeriksa Amien Rais, pihaknya akan fokus pada keterangan pelapor terlebih dulu. Kemudian barulah Amien Rais akan dipanggil dan ditanyai perihal laporan tersebut.


"Itu kalau tidak salah yang baru dimintai keterangannya yang pelapornya (Aulia Fahmi). Untuk Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor. Kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor," kata Kombes Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).


Menurut Adi, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli lebih dulu. Dalam hal ini ahli bahasa dan ahli agama. "Kalau itu (keterangan saksi ahli) sudah diambil keterangannya, kemudian keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," ungkapnya.


Labih jauh dia menerangkan, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum menentukan status tersangka kepada terlapor. Pihaknya bisa menetapkan tersangka asalkan proses tersebut telah dilakukan.


"Kita harus dalam tahap penyelidikan, kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan, tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengaku tengah menyiapkan saksi ahli agar memberi keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini terkait laporannya yang menuding Amin Rais telah melakukan ujaran kebencian. "Kita sudah punya gambaran (ahli-ahli yang akan ditunjuk)," kata Aulia saat dihubungi, Selasa (17/4).


Diketahui, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Ini terkait pernyataan Amien Rais yang mengategorikan Parpol dalam dua golongan, yakni 'partai Setan' dan 'partai Allah'.


Mantan Ketua MPR itu disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore