Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 April 2018 | 22.30 WIB

Lewat Surat, Novanto Sampaikan Alasannya Absen dari Sidang Bimanesh

Mantan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, dalam persidangan  kemarin. - Image

Mantan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, dalam persidangan kemarin.

JawaPos.com - Setya Novanto tak hadir dalam sidang dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo, pada hari ini, Jumat (20/4). Namun, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP itu mengirimkan sepucuk surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.


Dalam suratnya, mantan Ketua DPR itu beralasan tengah menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang putusannya pekan depan.


"Mohon maaf saya tidak bisa hadir di dalam persidangan karena mempersiapkan duplik menghadapi keputusan saya, pada sidang 24 April 2018," tulis Novanto saat suratnya dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).


Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lantas memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda usai pembacaan putusan terhadap dirinya, pekan depan. "Mohon dapat ditunda minggu depan setelah tanggal 24 April 2018," katanya.


Lantaran ketidakhadiran Novanto dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh hari ini, maka Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Mahfuddin pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. "Jadi, dijadwalkan pemeriksaan saksi Setya Novanto kita tunda hari Jumat tanggal 27 (April)," katanya.


Dalam perkara ini, dokter Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP. Dokter Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacaranya waktu itu, Fredrich Yunadi.


Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore