Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 April 2018 | 20.00 WIB

Hadiri Persidangan, Begini Harapan Mensos Idrus untuk Setya Novanto

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terlihat hadir dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi terdakwa. - Image

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terlihat hadir dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi terdakwa.

JawaPos.com – Usai mendengarkan nota pembelaan (pledoi) Setya Novanto, yang merupakan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tanpa pengawalan khusus Menteri Sosial Idrus Marham pergi meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4).


Kepada awak media, mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar itu mengatakan, ia menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait pledoi yang dibacakan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.


“Ya, sudah silahkan majelis hakim saja. Dia (Setya Novanto) punya hak untuk menyampaikan dan majelis hakim punya kewenangan untuk memutus,” kata Idrus.


Puluhan lembar kertas pledoi telah dibaca oleh Setya Novanto di hadapan majelis hakim. Idrus berharap majelis hakim dapat memutus dengan adil.


“Tinggal majelis hakim mengambil keputusan. Dan permintaannya tadi, supaya majelis hakim mengambil keputusan seadil-adilnya,” jelas Idrus.


Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.


“Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun,” kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis (29/3).


Basir menyebut, Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.


Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah menjalani masa hukuman.


Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.


Novanto dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore