Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 April 2018 | 17.17 WIB

Bacakan Pledoi, Setnov Akan Jelaskan Semua yang Terlibat Proyek e-KTP

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto hari ini Jumat (13/4) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.


Pantauan JawaPos.com, mantan Ketua DPR RI itu telah tiba di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB mengenakan kemeja batik berwarna merah. Ia tiba menggunakan kendaraan tahanan dengan dikawal aparat kepolisian.


Sebelum duduk di kursi pesakitan, Novanto berjanji akan menjelaskan semua yang ia ketahui tentang dugaan korupsi proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.


"Pertama kita harus jelaskan secara menyeluruh pernyataan yang saya ketahui apa yang saya lihat, dan saya sudah terbuka dan kooperatif kepada KPK dan JPU," kata Novanto.


Novanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua pledoi, yaitu pledoi pribadinya dan pledoi yang disusun oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menuturkan Novanto akan membacakan sendiri pledoi pribadinya.


"Ringkasannya 140 halaman. (ringkasan pledoinya) Pak Nov itu, mungkin dibawah 50 halaman," ujar Maqdir.


Maqdir juga mengatakan pledoi pribadi Novanto ditulis sendiri oleh dirinya. Ia mengaku tak mengetahui isi pledoi pribadi Novanto.


"Namun pledoi yang disusun tim kuasa hukum akan fokus membantah dakwaan JPU," pungkas Maqdir.


Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.


"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis (29/3) lalu.


Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.


Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.


Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.


Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$ 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore