Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 April 2018 | 08.01 WIB

Merasa Tertipu, 381 Calon Jemaah di Jogja Laporkan Abu Tours

Salah satu calon jemaah Abu Tours dari Jogjakarta yang meminta uangnya dikembalikan - Image

Salah satu calon jemaah Abu Tours dari Jogjakarta yang meminta uangnya dikembalikan

JawaPos.com - Sebanyak 381 orang calon jamaah umrah dan haji dari Jogjakarta mengadukan Abu Tours ke Polda, Kamis (12/4). Mereka terpaksa melaporkan biro jasa yang berkantor pusat di Makassar tersebut dengan harapan agar uang yang telah disetorkannya dapat dikembalikan.


Salah satu calon jamaah, Ihwan Gunawan, 40, warga asal Kabupaten Sleman mengatakan, dirinya bersama dengan anggota keluarganya yang berjumlah 4 umrah mendaftarakan diri ke Abu Tours. Waktu itu, Abu Tours menarik biaya Rp 16 juta per orang untuk umrah tersebut.


"Saya minta uang dikembalikan, karena kalau untuk diberangkatkan sepertinya sudah," katanya ditemui di Mapolda DIJ pada Kamis (12/4).


Ia tertarik untuk menggunakan jasa Abu Tours karena pada awalnya Pemerintah belum memberikan rekomendasi biaya umrah kisaran Rp 20 juta. Sementara saat Mei 2017 lalu, ada layanan promo yang ditawarkan oleh Abu Tours dengan biaya miring.


Lanjut dia, Abu Tours kemudian menjanjikan diberangkatkan pada Januari atau Februari 2018 silam. Namun pada saat yang tiba, ternyata ditunda dan kembali diminta penambahan pembayaran sebesar Rp 15 juta per orang. "Ini yang membuat calon jemaah kalut, apalagi ada pemberitaan kalau pimpinan Abu Tours diproses kepolisian," ucapnya.


Hal yang sama juga dialami oleh jamaah asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Riyadi, 61. Dikatakannya, ia sudah membayar sebesar Rp 26,5 juta kepada pihak Abu Tours. "Saya meminta uang dikembalikan. Dulu memakai Abu Tours karena ada yang merekomendasikan," ucapnya.


Sementara itu kuasa hukum calon jamaah, Tito Hadi Priyatna menambahkan, total ada sebanyak 381 orang baik dari Jogjakarta maupun luar daerah. Mereka mendaftarkan ke kantor biro Abu Tours yang ada di Jogjakarta.


"Kami putuskan untuk menempuh jalur hukum. Kemarin sempat lapor ke Ombudsman (lembaga Ombudsman DIY) tapi tidak ada hasilnya. Nanti hasilnya apa, kami tunggu dari kepolisian melakukan proses hukum," ucapnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore