Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 18.10 WIB

Persidangan Roro Fitria Tertunda? Begini Alasannya

Artis seksi Roro  terlibat kasus narkoba - Image

Artis seksi Roro terlibat kasus narkoba


JawaPos.com - Artis Roro Fitria (RF) masih meringkuk di rutan Polda Metro Jaya, hingga kini. Polisi belum mengirimkan RF dan berkas perkaranya ke kejaksaan. 


Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak menyebutkan, pihaknya belum mengirimkan RF dan berkas ke kejaksaan hingga hari ini. Dia mengungkapkan, penyidik masih menunggu arahan dari jaksa. "Belum. RF sampai sekarang masih di Polda," tuturnya kepada JawaPos.com. 


Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari jaksa, lanjut Calvijn, pihaknya pasti akan mengirimkan RF dan berkas ke kejaksaan. "Kalau sudah oke, ya, langsung tahap dua," katanya. Polisi perwira menengah tingka dua itu menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. 


Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, RF belum melenggang ke kejaksaan. Dia mengungkapkan, dirinya akan mengecek kembali kapan RF akan diserahkan ke kejaksaan. "Saya konform segera," ujarnya. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menyatakan, yang terpenting kepolisian terus berkomitmen untuk menyelesaikan berkas RF. Hingga kini, berkas tersebut masih bergulir di meja penyidikan. "Kan terduga pemasok sabu-sabu untuk RF dan WH (fotografer RF, red) yang sama-sama tersangka itu belum ketangkap. Itu inisial YK, kami masih kejar," ujarnya. 


Mantan Dirtahti, Polda Kaltim, itu mengatakan, RF tidak mendapat rehabilitasi dan penangguhan penahanan. "Yang merehab bukan polisi. Tapi berdasar asasmen BNN," terang Argo. Lantas, untuk penangguhan penahanan merupakan domain dari subjektivitas penyidik, tambahnya. 


Ada tiga alasan mendasar seseorang mendapat penangguhan penahanan. Hal itu tertaung pada pasal 21 ayat 1 KUHAP. Pada regulasi itu dijelaskan, pejabat hukum akan menangguhkan penahanan jika memenuhi tiga syarat. Pertama, tidak melarikan diri. Kedua, tidak menghilangkan bukti. Dan, ketiga, tidak mengulangi perbuatan yang sama. 


"Syaratnya ada tiga. Kalau tidak ditangguhkan, berarti penyidik menilai ketiga syarat penangguhan penahanan tidak terpenuhi," terang Argo. "Tidak menghilangkan barang bukti, misalnya. Atau kabur," imbuhnya. 


Seperti yang pernah dilansir, RF digulung aparat kepolisian di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu. Penangkapan itu bagian dari pengembangan setelah polisi menangkap tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. 


RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam mendekam di penjara di atas 5 tahun. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore