Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 22.05 WIB

KPK Bidik Setya Novanto Jadi Tersangka Pencucian Uang

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Usai menuntut dengan pasal korupsi, KPK dikabarkan tengah membidik Setya Novanto menjadi tersangka kasus pencucian uang, mengingat dia diduga berupaya mengaburkan penerima duit  proyek e-KTP senilai USD 7,3 juta dengan menggunakan cara yang tak konvensional.


Menanggapi adanya hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Setya Novanto memang layak menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “ Bisa saja (jadi tersangka TPPU-Red),” kata Basaria ketika dikonfirmasi Jawapos.com, Selasa (3/4).


Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihaknya enggan gegabah. “Kami akan dalami lebih lanjut tentang hal ini, tentu diperlukan beberapa waktu untuk hal tersebut firm,” kata Saut.


Senada dengan Saut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika penyidik KPK membuka peluang untuk menetapkan suami Deisti Astriani Tagor ioni sebagai tersangka pencucian uang sepanjang penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.


“Ada atau tidaknya penyidikan TPPU nya, tentu nanti bergantung pada adanya bukti permulaaan yang cukup,” tandasnya.


Terpisah, menanggapi adanya rencana KPK mengembangkan kasus kliennya ke arah kasus pencucian uang, tim penasihat hukum Setya Novanto, Madir Ismail mengatakan, KPK tidak bisa berasumsi membidik kliennya menjadi tersangka TPPU. Karena menurutnya, tidak ada bukti kliennya melakukan pencucian uang. 


"Itu harus di buktikan di pengadilan. Bukan dengan asumsi. Tidak ada bukti fisik dan tidak ada keterangan saksi yang menerangkan, bahwa uang tersebut pernah diterima atau di gunakan oleh pak Setnov," jelasnya.


Maqdir berharap, mantan Ketua DPR RI tidak terlilit kasus lain karena hukuman sosial yang saat ini diterima Setya Novanto, sudah melebihi batas kesalahan yang tidak terbukti.


"kita harapkan tidak ada perkara lagi untuk beliau. Hukuman sosial yang diterima sekarang ini sudah melebihi batas kesalahannya yang tidak terbukti," tukasnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya Novanto 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.


“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).


Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Setya Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.


“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Papar Basir.






Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore