
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Usai menuntut dengan pasal korupsi, KPK dikabarkan tengah membidik Setya Novanto menjadi tersangka kasus pencucian uang, mengingat dia diduga berupaya mengaburkan penerima duit proyek e-KTP senilai USD 7,3 juta dengan menggunakan cara yang tak konvensional.
Menanggapi adanya hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Setya Novanto memang layak menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “ Bisa saja (jadi tersangka TPPU-Red),” kata Basaria ketika dikonfirmasi Jawapos.com, Selasa (3/4).
Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihaknya enggan gegabah. “Kami akan dalami lebih lanjut tentang hal ini, tentu diperlukan beberapa waktu untuk hal tersebut firm,” kata Saut.
Senada dengan Saut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika penyidik KPK membuka peluang untuk menetapkan suami Deisti Astriani Tagor ioni sebagai tersangka pencucian uang sepanjang penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Ada atau tidaknya penyidikan TPPU nya, tentu nanti bergantung pada adanya bukti permulaaan yang cukup,” tandasnya.
Terpisah, menanggapi adanya rencana KPK mengembangkan kasus kliennya ke arah kasus pencucian uang, tim penasihat hukum Setya Novanto, Madir Ismail mengatakan, KPK tidak bisa berasumsi membidik kliennya menjadi tersangka TPPU. Karena menurutnya, tidak ada bukti kliennya melakukan pencucian uang.
"Itu harus di buktikan di pengadilan. Bukan dengan asumsi. Tidak ada bukti fisik dan tidak ada keterangan saksi yang menerangkan, bahwa uang tersebut pernah diterima atau di gunakan oleh pak Setnov," jelasnya.
Maqdir berharap, mantan Ketua DPR RI tidak terlilit kasus lain karena hukuman sosial yang saat ini diterima Setya Novanto, sudah melebihi batas kesalahan yang tidak terbukti.
"kita harapkan tidak ada perkara lagi untuk beliau. Hukuman sosial yang diterima sekarang ini sudah melebihi batas kesalahannya yang tidak terbukti," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya Novanto 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Setya Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Papar Basir.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
