Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2017 | 21.03 WIB

Skenario Setya Novanto Korupsi Proyek e-KTP Libatkan Anak dan Istrinya

Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto tampak sedih saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melilit suaminya, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12). - Image

Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto tampak sedih saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melilit suaminya, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).

JawaPos.com – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto ikut menyeret istri dan anaknya. Nama Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Rabu kemarin (13/12). 


Munculnya nama Deisti dan Rheza bermula ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (terdakwa kasus e-KTP) membentuk tim Fatmawati untuk mengakali proses lelang proyek e-KTP.


Dari sana disepakati untuk membentuk tiga konsorsium dengan skenario memenangkan salah satu konsorsium yang akan mengikuti lelang.

Adapun konsorsium yang dibentuk yakni, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.

Salah satu konsorsium, yaitu konsorsium Murakabi yang terdiri atas PT Murakabi Sejahtera, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana difungsikan sebagai perusahaan pendamping guna memenangkan Konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP. 


Dalam surat dakwaan, PT Murakabi Sejahtera merupakan milik Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, serta Deisti dan Rheza. Yakni dengan cara Irvanto membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan. 


Sehingga, Irvanto dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan yang merupakan Adik Andi Agustinus sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera untuk kemudian diikutsertakan ke konsorsium lelang PNRI.


"Selanjutnya Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejahtera," beber Jaksa KPK Irene Putri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta kemarin. 


Supaya bisa ikut tender dan memenangkan konsorsium PNRI, PT Murakabi Sejahtera kemudian sengaja memasukan jasa usaha pembuatan ID card. Padahal sebelumnya, jasa tersebut tidak ada di Murakabi.


"Sebelum pelaksanaan lelang pekerjaan penerapan KTP elektronik, PT Murakabi Sejahtera memasukan jasa pembuatan ID card, hologram, spesifik ribbon, dan security printing ke dalam bidang usahanya," tukas Irene.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore