Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 03.23 WIB

Ini Alasan Syahrini dan Keluarga Dapat Fasilitas Umrah VVIP

Syahrini ketika tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4). Syahrini membantah telah di-endorse pihak First Travel - Image

Syahrini ketika tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4). Syahrini membantah telah di-endorse pihak First Travel

JawaPos.com - Penyanyi Syahrini membantah menerima aliran duit Rp 1,3 miliar dari tiga terdakwa kasus First Travel, Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.


Syahrini mengaku membayar seperti halnya jamaah lain ketika berangkat umrah bersama 12 keluarganya.


"Saya bayar Rp 197 juta," ujar dia usai bersaksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4).


Dia juga menegaskan bahwa tak ada sistem endorse sebagaimana banyak diberitakan. Relasinya dengan First Travel, kata dia, murni kerja sama.


Itu pula yang membuatnya mendapat fasilitas VVIP, sekalipun Syahrini hanya membayar sekitar Rp 15 juta per orangnya. Sebagai informasi, harga umrah promo yang ditawarkan First Travel sekitar Rp 14,3 juta.


"Saya umrah 12 orang membayar Rp 167 juta untuk tiket keberangkatan ke Tanah Suci, dengan kesepakatan harus posting dua kali sehari. Kemudian ada satu asisten saya menyusul itu juga saya bayar Rp 30 juta lagi," lanjut Syahrini.


Dalam memposting videonya, Syahrini juga diwajibkan mencantumkan hastag VVIP Umrah First Travel.


Selain memposting, mantan pasangan duet Anang Hermansyah ini juga harus menemui jamaah reguler First Travel yang tengah berada di Makkah.


Pelantun lagu 'sesuatu' itu mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya hanya sekadar membantu, bukan di-endorse.


Sebab, kalau pihak First Travel ingin menggaetnya, dia semestinya mendapat bayaran yang lebih tinggi.


Informasi dari pihak manajemen Syahrini, tarif sekali posting di Instagram bosnya sekitar Rp 150 juta.


Jika dalam satu hari terdapat 2 postingan, maka selama sembilan hari melaksanakan umrah, seharusnya mendapat bayaran Rp 3,7 miliar.


Meski demikian Syahrini memastikan bahwa tidak menerima uang sepeserpun dari pihak First Travel, sebab dari awal tidak ada perjanjian seperti endorse tersebut.


"Tidak pernah saya menerima 1 perak pun dari uang itu," tegas Syahrini.


"Saya gak merasa bersalah, dan diakui (kesaksian) saya (oleh terdakwa) benar, di bawah sumpah Al Quran, jadi tidak ada kata-kata dusta, kata-kata fatamorgana dan halusinasi," pungkas Syahrini.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore