Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 03.16 WIB

Dashboard Digital Taksi Online Belum Juga Terealisasi, Ini Masalahnya

Grab akusisi Uber di Asia Tenggara. - Image

Grab akusisi Uber di Asia Tenggara.

Jawapos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat merealisasikan Digital Dashboard yang dapat digunakan untuk melihat jumlah pengemudi transportasi online yang aktif secara real time.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, digital dashboard tersebut diakses oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai adanya akses dashboard digital akan mempermudah pengawasan taksi online yang hendak dilakukan Kementerian Perhubungan.


"Kalau digital dashboardnya sudah ada itu bisa kita lihat karena itu real time," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Senin (2/4).


Pengemudi taksi online akan melakukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Adapun, beberapa data yang harus diisi antara lain nama perusahaan, penanggung jawab, dan alamat, perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat, data seluruh Perusahaan Angkutan Umum yang bekerja sama, data seluruh kendaraan dan pengemudi, akses monitoring operasional pelayanan berupa pergerakan spasial kendaraan dan tarif, layanan pengaduan konsumen berupa telepon dan surat elektronik (email) Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat.


Sayangnya, selama ini dalam pengisian digital dashboard yang dibuat oleh kominfo masih belum bisa dipenuhi oleh pengemudi. Untuk itu, pemerintah mendorong aplikator untuk berubah menjadi perusahaan jasa angkutan umum.


"Ternyata mereka (pengemudi online) selama ini dalam pengisian digital dashboard yang dibuat kominfo masih belum bisa memenuhi tapi kalau mereka sudah jadi perusahaan transportasi lebih mudah lagi untuk mengawasinya karena pendaftaran ada di saya," kata Budi.


Budi menjelaskan, adanya akses dashboard digital itu, nantinya kalau ada persoalan yang menyangkut pengemudi maka pemerintah bisa memberikan punishment serta pembinaan. Sementara itu, apabila terjadi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh aplikator dengan adanya perubahan badan usaha dan akses digital dashboard ini maka pemerintah juga dapat memberikan sanksi.


Terkendala Akuisisi Uber


Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan molornya digital dashboard terjadi lantaran aksi korporasi yang dilakukan Uber Asia Tenggara yang melego sahamnya kepada kompetitor asal Malaysia yaitu Grab. Sehingga masih menunggu pindahan data yang harus dilakukan Grab akibat mengakuisisi saham Uber.


"Saat ini mereka sudah berikan beberapa data, karena terjadi konsolidasi antara grab dan uber makanya mereka minta waktu lebih," jelasnya.


Grab telah mengumumkan akuisisi terhadap aset operasional Uber di Asia Tenggara. Mulai Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, hingga Indonesia.


Sebagai bagian dari akuisisi, Uber akan memiliki 27,5 persen saham di Grab pada Senin (26/3). Dengan akuisisi tersebut, Grab akan mengintegrasikan bisnis layanan pemesanan kendaraan dan Uber Eats—pesan antar makanan milik Uber di kawasan Asia Tenggara—ke platform transportasi dan fintech yang telah dimiliki Grab.


Untuk meminimalkan disrupsi, Grab dan Uber bakal bekerja sama untuk melakukan migrasi mitra pengemudi dan penumpang Uber, serta pelanggan, rekanan merchant, maupun rekanan pengantaran Uber Eats ke platform Grab. Menhub Budi menginginkan adanya akuisisi Uber, Grab dan Gojek bisa tetap berdampingan sehingga jangan sampai terjadi monopoli.


Langkah menyerahkan aset operasional untuk diakuisisi itu bukan kali pertama dilakukan Uber. Setelah me­lakukan aksi korporasi tersebut, Grab sudah berancang-ancang mengembangkan mobile platform online to offline (O2O) untuk kawasan Asia Tenggara.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore