
TERSANGKA: Polisi menunjukan HA tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Polres Tanggamus, Minggu (25/3).
JawaPos.com - Apa yang dilakukan oleh HA, 43, sungguh bejat. Bukannya menjaga dan melindungi buah hatinya, namun ia justru menggagahi anak tunggalnya demi kepuasan pribadi.
Parahnya, perbutannya tersebut telah dilakukan sejak lama, sekitar 9 tahun silam. Korban, D, 16. saat ini masih mengenyam pendidikan di bangku SLTA, kelas 1 di Kabupaten Pringsewu.
HA pun dibekuk jajaran Polsek Pardasuka Polres Tanggamus di kediamannya pada Sabtu (24/3) tanpa perlawanan. Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi mewakili Kapolres Tanggamus ABBP I Made Rasma mengatakan dari pengakuan korban kepada petugas, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pada Kamis (22/3). Saat itu, HA mencoba masuk kamar DS dan meminta untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Sepeninggal ibunya saat masih kelas 3 SD, korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sejak itulah penderitaan korban di mulai," ujar AKP Hary Suryadi.
Walaupun sejauh ini, pelaku belum mengakui perbuatannya dan mengaku hanya memegang buah dada korban. Namun berdasarkan hasil visum dan keterangan korban polisi telah kuat menetapkan HA menjadi tersangka pada kasus tersebut.
Kepada polisi, DS menuturkan, saat ini ia mengaku masih trauma jika melihat laki-laki. Apalagi kejadian tersebut sudah dilakukan ayahnya sejak sembilan tahun lalu. Namun pada saat itu DS mengaku tidak tau perbuatan tersebut.
DS juga tidak menyangka justru hal itu terus berulang hingga dia sekolah SLTA. selama sembilan tahun tersebut DS mengaku kerap dianiaya dan ditendang jika tak menuruti permintaan ayahnya.
Lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
