Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Maret 2018 | 23.15 WIB

Bos Abu Tours Resmi Tersangka

TERSANGKA: Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan jamaah umrah di Indonesia, Jumat (23/3). - Image

TERSANGKA: Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan jamaah umrah di Indonesia, Jumat (23/3).

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan jamaah umrah di Indonesia.


"Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba resmi kita tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan Abu Tours and Travel," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam ekspose kasus penetapan tersangka di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (23/3).


Menurut hasil ekspose, Hamzah Mamba diketahui mengiming-imingi memberangkatkan ribuan jamaah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan harga yang cukup murah.


Selanjutnya, untuk menarik lebih banyak jamaah lagi, perusahaan ini justru kembali membuka promo umrah di 2018 dan menampung seluruh jamaah yang belum diberangkatkan sejak tahun 2017 lalu.


"Jadi korban menyetorkan dana ke Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan umrah dengan harga murah. Namun pada akhirnya, para korban tidak diberangkatkan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan dengan alasan perusahaan kesulitan masalah finansial," ungkap Dicky.


Dalam pengelolaan dana ribuan jamaah, perusahaan Abu Tours melalui Hamzah Mamba, juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal di luar peruntukan ibadah umrah. Seperti pengembangan di bisnis lain dan pembelian sejumlah aset pribadi.


"Ada total 15 total perusahaan Abu Tours di Indoensia tersebar di berbagai provinsi. Hasil audit perhitungan kerugian jemaah mencapai Rp 1,8 triliun, totalnya keseluruhan, belum termasuk aset," beber Dicky.


Sementara ini, selain menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel juga telah menyita seluruh barang bukti milik perusahaan.


Barang bukti yang disita adalah sejumlah dokumen perusahaan mulai dari akta pendirian PT dan dokumen penting lainnya, data manifes jumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kemeterian Agama (Kemenag) RI.


Selain itu, berdasarkan penelusuran aset milik perushaan, pihak Polda sementara melakukan prmblokiran 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan.


Penelusuran sejumlah 34 aset perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita pengadilan, dan yang terakhir melakukan penelusuran hingga menyita aset lain seperti kendaraan yang juga diduga sebagai hasil kejahatan.


Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah subsider pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore