Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Maret 2018 | 03.00 WIB

Seratusan Orang Unjuk Rasa di Mapolres Sukoharjo

UNJUK RASA: Seratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3). - Image

UNJUK RASA: Seratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3).

JawaPos.com - Seratusan orang yang terdiri dari mahasiswa dan warga Sukoharjo melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3).


Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera membebaskan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap lantaran melakukan aksi unjuk rasa terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM).


Di samping itu, para pengunjuk rasa juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus pencemaran PT RUM yang selama ini terkesan diabaikan.


Aksi unjuk rasa ini diantaranya dilakukan oleh mahasiswa dari tiga universitas. Diantaranya, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan sejumlah mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.


Selain itu, sejumlah warga Sukoharjo yang terdampak pencemaran limbah pabrik PT RUM juga terlihat hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut.


Para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa dalam kasus PT RUM aparat penegak hukum, baik Polisi maupun TNI telah bersikap represif. Tindakan ini dilakukan terhadap warga dan juga mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT RUM beberapa waktu lalu.


Salah satu bentuk sikap represif tersebut, disampaikan oleh pengunjuk rasa yakni dengan ditangkapnya tujuh orang dan dijadikan tersangka.


"Alih-alih mengusut tentang kasus pencemaran lingkungan yang terjadi, polisi justru menangkap para pejuang lingkungan. Dan polisi malah menggunakan aksi pembakaran untuk mengaburkan permasalahan yang sebenarnya," ungkap Widodo yang berlaku sebagai koordinator dalam aksi tersebut.


Mereka menilai bahwa apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berlebihan. Termasuk juga dengan penjagaan yang masih dilakukan terhadap PT RUM.


"Kami meminta agar polisi segera membebaskan para pejuang yang ditangkap. Selain itu kami juga meminta polisi menarik pasukan dari PT RUM," tegasnya.


Seperti diketahui, kasus perusakan aset PT RUM berbuntut panjang. Setidaknya ada tujuh orang yang ditangkap sejak perusakan dilakukan. Mereka adalah Muhammad Hisbun Payu alias Is, Kelvin Ferdiansyah, Sutarno, Sukemi Edi Susanto, Brilian Yosef Naufal, Bambang Hesthi Wahyudi dan Danang Tri Widodo.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore