Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Maret 2018 | 21.18 WIB

Bos Travel Pelapor Lyra Virna Juga Jadi Tersangka, Siapa Yang Benar?

Lyra Virna bersama Suaminya Fadlan menuju Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya - Image

Lyra Virna bersama Suaminya Fadlan menuju Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

JawaPos.com - Perseteruan antara Lyra Virna dengan pemilik Ada Tours and Travel Lasty Annisa terus meruncing. Lasty ditetapkan polisi sebagai tersangka karena laporan Lyra pada 8 Juni 2017 terkait dugaan penggelapan atau penipuan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan terkait informasi tersebut. Lasty dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Iya sudah tersangka," terangnya kepada JawaPos.com, Kamis (22/3).


Lasty disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. Menurut Argo, penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan pelapor hingga saksi-saksi, lanjutnya.


Penetapan tersangka kepada bos travel itu setelah polisi memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan. Total ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk Lyra Virna sebagai pelapor, kata Argo.


Lyra menyeret Lasty ke pusaran hukum pada 8 Juni 2017. Argo menyampaikan, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 2016 dan 15 Mei 2017 di Bekasi dan Jakarta Sekatan.


Saat disinggung mengenai kapan pihaknya akan memeriksa Lasty, Argo mengatakan, pihaknya menunggu kabar selanjutnya dari penyidik. "Kita tunggu saja penyidik nanti bagaimana ya," ujar polisi perwira menengah itu.


Kubu Lasty dan Lyra terus memanas. Keduanya saling lapor. Dan, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jika status Lasty sebagai tersangka di Ditreskrimum, berbeda dengan Lyra. Istri dari Fadlan Muhammad itu dijadikan tersangka di Ditreskrimsus.


Lyra dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelapornya adalah Lasty. Sementara itu, Lasty dijerat dengan dugaan pengelapan atau penipuan dan pelapornya yakni Lyra.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore