Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Maret 2018 | 00.00 WIB

Tilep Barang Perusahaan Ratusan Juta, Ivan Dipolisikan

PENIPU: Tersangka Ivan saat dimintai keterangan di Polsek Singosari, Minggu (11/3) - Image

PENIPU: Tersangka Ivan saat dimintai keterangan di Polsek Singosari, Minggu (11/3)

JawaPos.com - Ivan Widya Aryono, 37, warga Perumdam V Brawijaya, Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia kedapatan telah menipu dan menggelapkan sebagian barang dari tempatnya bekerja.


Ivan, diketahui berstatus sebagai karyawan di PT Panah Mas Ekatama Distrindo, Singosari. Laki-laki yang berstatus sebagai sales di perusahaan distribusi makanan, minuman dan suplemen tersebut membuat nota pemesanan barang secara fiktif. 


Atas kelakuannya, perusahaan merugi hingga mencapai Rp 147 juta. Ivan hanya bisa menunduk ketika dikeler oleh petugas dari Polsek Singosari, ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim, Minggu (11/3). 


Kepada petugas, Ivan mengaku terpaksa melakukan penggelapan barang karena kebutuhan sehari-hari. "Saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan, Pak," kata dia, dengan wajah menunduk dan lesu. 


Dia mengaku, memang sudah memiliki niatan untuk melakukan penggelapan dengan membuat nota pembelian fiktif.  "Niatnya uang itu (hasil penggelapan) diputar. Ternyata ada pengecekan tim audit. Mereka survei ke toko-toko. Ternyata, apa yang dibuat oleh tersangka hanya kuitansi pemesanan secara fiktif," kata Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, kepada JawaPos.com, di Mapolsek Singosari, Minggu (11/3). 


Laki-laki yang akrab disapa Supri ini menjelaskan, sekitar bulan Januari hingga Februari 2017, tersangka mendatakan toko-toko yang akan mengorder barang dari perusahaan tempatnya bekerja. 


Kemudian, admin perusahaan membuat fraktur penjualan. Selanjutnya, dikirimkan barang sesuai dengan fraktur yang diminta oleh tersangka. Ternyata, ada sebagian toko tidak order barang. Tetapi oleh tersangka dimasukkan ke dalam fraktur pemesanan. 


Supri menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, mengenai penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. 


"Tapi barang dikirimkan ke toko lain. Sementara uangnya, tidak disetorkan ke perusahaan. Atas perbuatan tersangka, perusahaan menanggung kerugian sebesar Rp 147 juta," tandas Supri.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore