
PENIPU: Tersangka Ivan saat dimintai keterangan di Polsek Singosari, Minggu (11/3)
JawaPos.com - Ivan Widya Aryono, 37, warga Perumdam V Brawijaya, Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia kedapatan telah menipu dan menggelapkan sebagian barang dari tempatnya bekerja.
Ivan, diketahui berstatus sebagai karyawan di PT Panah Mas Ekatama Distrindo, Singosari. Laki-laki yang berstatus sebagai sales di perusahaan distribusi makanan, minuman dan suplemen tersebut membuat nota pemesanan barang secara fiktif.
Atas kelakuannya, perusahaan merugi hingga mencapai Rp 147 juta. Ivan hanya bisa menunduk ketika dikeler oleh petugas dari Polsek Singosari, ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim, Minggu (11/3).
Kepada petugas, Ivan mengaku terpaksa melakukan penggelapan barang karena kebutuhan sehari-hari. "Saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan, Pak," kata dia, dengan wajah menunduk dan lesu.
Dia mengaku, memang sudah memiliki niatan untuk melakukan penggelapan dengan membuat nota pembelian fiktif. "Niatnya uang itu (hasil penggelapan) diputar. Ternyata ada pengecekan tim audit. Mereka survei ke toko-toko. Ternyata, apa yang dibuat oleh tersangka hanya kuitansi pemesanan secara fiktif," kata Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, kepada JawaPos.com, di Mapolsek Singosari, Minggu (11/3).
Laki-laki yang akrab disapa Supri ini menjelaskan, sekitar bulan Januari hingga Februari 2017, tersangka mendatakan toko-toko yang akan mengorder barang dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kemudian, admin perusahaan membuat fraktur penjualan. Selanjutnya, dikirimkan barang sesuai dengan fraktur yang diminta oleh tersangka. Ternyata, ada sebagian toko tidak order barang. Tetapi oleh tersangka dimasukkan ke dalam fraktur pemesanan.
Supri menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, mengenai penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tapi barang dikirimkan ke toko lain. Sementara uangnya, tidak disetorkan ke perusahaan. Atas perbuatan tersangka, perusahaan menanggung kerugian sebesar Rp 147 juta," tandas Supri.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
