Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Maret 2018 | 06.42 WIB

Yusril Bakal Pidanakan Pihak yang Menjegal Partainya Ikut Pemilu

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra - Image

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra


JawaPos.com - Pengakuan mengejutkan terungkap di sidang Badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang memeriksa sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) versus Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pengakuan itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni yang mengakui telah memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status Belum Memenuhi Syarat (BMS) keanggotaan dalam Berita Acara Verifikasi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Perintah yang membuat PPB tak lolos verifikasi faktual itu dibenarkan oleh Ketua KPU Manokwari Selatan, Abraham. Bahkan, menurut pengakuan Yotam, perintah perubahan itu adalah inisiatifnya sendiri secara pribadi di luar pleno KPU Provinsi.


Saat itu, ketika membacakan laporan ke pleno KPU Provinsi, Abraham menuruti perintah Yotam, status BMS yang seharusnya dibahas di pleno, menjadi tidak dibahas lagi karena Abraham melaporkan status keanggotaan PBB adalah BMS.


Namun dalam sidang Bawaslu itu, Yotam menerangkan, ketika membacakan hasil rekapitulasi verifikasi, Ketua KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa 16 parpol di Papua Barat termasuk PBB semuanya lolos verifikasi (MS).


Namun, usai pleno jam 8 malam, 12 Februai ketika lampiran Berita Acara Verifikasi diserahkan kepada pengurus PBB jam 1 dinihari tanggal 13 Februari, PBB malah dinyatakan tidak lolos lagi.


Padahal dalam sidang tersebut, Yotam mengakui tidak ada lagi rapat pleno yang mengubah status PBB menjadi TMS sebagaimana telah dibacakan Ketua KPU Provinsi Papua.


Menanggapi hal itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam sidang Bawaslu itu sangat kecewa dengan apa yang terjadi di Papua Barat.


Karena faktanya, lanjut Yusril, dalam sidang KPU Manokwari Selatan mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PBB pada bulan Januari 2018 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena verifikasi faktual telah mereka lakukan bulan Desember 2017 dan PBB sudah dinyatakan MS seluruhnya.


“Namun, parahanya tanpa verifikasi faktual lagi di bulan Januari, keanggotaan PBB mereka nyatakan BMS,” tegas Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com.


Karena itu Yusril kembali menegaskan, terjadinya kekacauan dan perubahan-perubahan dalam keputusan KPU baik di Manokwari Selatan maupun di Papua Barat menyebabkan PBB sangat dirugikan.


“Semua fakta yang terungkap dalam sidang Bawaslu hari ini, menunjukkan adanya rekayasa secara sistematis untuk menjegal PBB ikut Pemilu. Kami akan pidanakan mereka semua yang melakukan manipulasi dan rekayasa ini,” pungkas Yusril.


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore