Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Februari 2018 | 00.34 WIB

Pukul Wasit, Tiga Pemain PSAP Sigli Dituntut 3 Bulan Penjara

Tiga pemain PSAP Sigli menjalani persidangan terkait perkara pemukulan wasit di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (26/2) - Image

Tiga pemain PSAP Sigli menjalani persidangan terkait perkara pemukulan wasit di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (26/2)

JawaPos.com - Tiga pemain PSAP Sigli mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (26/2). Mereka dimejahijaukan terkait perkara pemukulan terhadap wasit Aidil Azmi beberapa waktu lalu.


Tiga pemain itu adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nurwadi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin. Ketiganya dihadirkan dalam sidang serta mengenakan baju tahanan.


Dalam persidangan, hakim memberikan waktu dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain membacakan isi tuntutan kepada para terdakwa. Dia menilai ketiganya terbukti bersalah telah memukul wasit Aidil Azmi.


"Terdakwa saudara Muhammad Causar memukul sebanyak tiga kali, sementara Nurmahdi bin Nuwardi dan Fajar Munandar bin Syamsuddin masing-masing memukul satu kali," beber Zulkarnain dalam tuntutannya.


Zulkarnain mengatakan, setelah insiden pemukulan tersebut ketiganya tidak melakukan atau menempuh langkah perdamaian hingga pada akhirnya kasus itu dibawa ke meja hijau. "Tidak ada ajakan damai yang dilakukan pelaku, tetapi korban telah membuka perdamaian itu," tambahnya.


Selanjutnya, Hakim Ketua Supriadi membacakan isi tuntutan pidana terhadap ketiganya usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Masing-masing dituntut tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 2.000," kata Supriadi.


Usai mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri baik secara tertulis dan lisan. Namun ketiganya memilih secara lisan.


Muhammad Causar bin Zakaria Yasin setelah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, dia minta hakim memberikan hukuman yang ringan padanya. "Semoga diberikan hukuman seringan-ringannya," pintanya.


Sementara itu, Nurmahdi bin Nurwadi juga meminta mejelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan atau kecil. "Saya minta diberikan hukuman ringan, karena saya juga masih pengantin baru," ungkapnya.


Setelah mendengarkan pembelaan ketiganya, hakim tidak langsung membacaan putusan tuntutan dan menundanya pekan depan. "Setelah mendengar permohonan saudara maka sidang pembacaan putusan tuntutan ditunda sementara waktu hingga Minggu depan," ujarnya.


Sebelumnya, peristiwa pemukulan ini berawal ketika wasit Aidil Azmi memimpin pertandingan antara PSAP Sigli dan Aceh United di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, pada 18 Agustus 2017 lalu. Pada laga itu, ketiga pemain PSAP mendatangi dan memukul wasit karena tidak puas dengan kepemimpinannya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore