Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Februari 2018 | 20.45 WIB

Irak Eksekusi Mati 16 Wanita Turki, Ini Kasusnya

Turki - Image

Turki

JawaPos.com - Pengadilan Pusat Kriminal Irak menghukum mati 16 wanita warga Turki karena telibat dalam kelompok militan Islamic State (IS). Ini menurut pernyataan Dewan Kehakiman Agung Irak.


Setelah meninjau kasus 16 wanita Turki tersebut, Pengadilan Pidana Utama Irak mengonfirmasi adanya keterlibatan dengan IS. Pengadilan telah menjalankan hukuman mati kepada para wanita yang dituduh melakukan aksi terorisme sesuai Undang-undang Terorisme.


Sepeti dilansir Sputnik, Senin, (26/2), menurut seorang anggota dewan Abdel Sattar Birkadar, para terdakwa telah mengakui segala tuduhan selama penyidikan bahwa mereka tiba di Irak unruk menikahi anggota IS atau Daesh dan memberi dukungan logistik.


Sesuai catatan Birkadar pada awal pengakuannya bisa diajukan banding. Pada Januari lalu, Pengadilan Irak menjatuhi hukuman mati pada seorang wanita Jerman asal Maroko terkait hubungnnya dengan Daesh.


Pada akhir Desember 2017 lalu, pasukan Irak menahan delapan wanita asal Jerman yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan militan IS. Sebelumnya, 38 militan dijatuhi hukuman gantung atas tuduhan terorisme di provinsi selatan Dhi Qar. Tahanan tersebut dilaporkan ada kaitannya dengan Daesh dan Al Qaeda.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore