Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 18.10 WIB

Pilkada Serentak 2018, 22 Paslon Tak Lolos Verifikasi

Pilkada Serentak 2018 - Image

Pilkada Serentak 2018

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah belum semuanya menyerahkan laporan penetapan pasangan calon kepala daerah. Dari data terakhir KPU RI per Selasa (13/2), pukul 22.30 sudah ada 152 KPU daerah yang menyerahkan hasil penetapan paslon.


Semua itu terdiri atas 14 KPU provinsi, 102 KPU kabupaten, dan 36 KPU kota. Ada 478 paslon yang hasil penetapannya sudah dilaporkan oleh KPU masing-masing.


Dari jumlah tersebut, 22 paslon tidak lolos. Yakni 2 paslon cagub-cawagub, 15 paslon cabup-cawabup, dan 5 paslon cawali-cawawali. Selain JR Saragih-Ance Selian di Sumatera Utara, ada paslon Kartius-Pensong yang tidak lolos sebagai cagub-cawagub di Kalimantan Barat.


Bedanya, Kartius sudah mengetahui 20 Januari lalu bahwa dirinya tidak lolos verifikasi tahap kedua. Dia tidak mampu memenuhi tambahan dukungan sebagai syarat maju sebagai cagub dari jalur perseorangan. Karena itu, dia memilih legawa atas kegagalannya mengikuti pertarungan di pilgub Kalbar.


Di luar itu, ada tiga daerah yang hingga kemarin belum menetapkan paslon peserta pilkada. Masing-masing Provinsi Papua, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Bone. Penyebabnya pun bermacam-macam.


Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, KPU Papua menunda penetapan karena ada persoalan di verifikasi calon. "Tentang siapa sebetulnya yang berhak memverifikasi calon," terangnya saat dikonfirmasi kemarin.


Dalam UU Pilkada disebutkan, verifikasi calon dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua (DPRP). Namun, versi KPU, aturan tersebut sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. "Tapi, DPRP-nya yang ngotot," lanjutnya. Atas dasar itu, KPU Provinsi Papua memutuskan untuk menunda penetapan paslon.


Sementara itu, untuk Bone dan Lebak, penundaan penetapan paslon merupakan dampak putusan Bawaslu atas gugatan paslon perseorangan dari dua kabupaten itu. Karena putusan mepet dengan jadwal penetapan, diputuskan penetapan paslon di dua kabupaten tersebut ditunda.


Sampai kapan penundaan berlangsung? Ilham menyatakan tidak ada batas waktu. Namun, diharapkan, dalam waktu sepekan ke depan tiga daerah tersebut sudah klir dan bisa menetapkan calon kepala daerah masing-masing. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore