Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 04.41 WIB

Status Tersangka Anak Buah Airlangga Tinggal Tunggu Konpers KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah. - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan secara resmi soal keterlibatan seorang Anggota DPR berinisial FA dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


“Terkait posisi seseorang sebagai tersangka atau proses penyidikan di KPK akan diumumkan secara resmi melalui konfrensi pers (Konpers),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2).


Menurut Febri, sebelumnya pria berinisial FA pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi Bakamla. Oleh karena itu, peningkatan status terhadap yang bersangkutan sudah dinaikan menjadi status penyidikan.


"Memang benar, ada proses pengembangan perkara yang kita lakukan dalam kasus Bakamla. Beberapa saksi termasuk yang bersangkutan (FA) sendiri pernah kita panggil dan kita undang datang ke KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan," papar Febri.


Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya membenarkan status tersangka yang disandang seorang berinisial FA dalam kasus Bakamla. Bahkan, ada sejumlah anggota DPR disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.


Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). Saat itu, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.


Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.


Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. 


Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton. Kemudian, uang itu diserahkan kepada sejumlah anggota DPR.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore