Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2018 | 05.47 WIB

Usai Diperiksa Tujuh Jam, Walikota Mojokerto: Mau Ditahan Monggo

Wali Kota Mojokerto Mas - Image

Wali Kota Mojokerto Mas

JawaPos.com - Usai diperiksa hingga tujuh jam lebih, Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus mengaku menyerahkan proses hukum yang membelitnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kita ikuti prosedur sajalah, mau ditahan monggo, ndak pun ndak papa. harus siap, pejabat negara apapun itu harus diikuti," ungkap Mas'ud Yunus di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan Rabu (7/1).


Terkait materi pemeriksaannya hari ini, dia mengaku saat diperiksa hari ini ditanyai mengenai komitmen fee dari eksekutif ke legislatif.


"Komitmen fee. Ya dari eksekutif ke legislatif. makanya saya tersangka gitu," tukasnya.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK memang melakukan pemeriksaan kembali kepada orang nomor satu di Mojokerto.


"Pemeriksaan kembali tersangka Mas'ud Yunus dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.


Diakui Febri, pemeriksaan Mas'ud Yunus sudah kali ketiga dilakukan sebagai status tersangka.


"Pernah diperiksa pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018," tuturnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus sebagai tersangka dugaan kasus suap pada 23 November 2017.


Dugaan suap itu terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.


Penetapan Mas'ud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.


Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq; Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.


Dalam kasus ini, Masud diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore