
Ilustrasi
JawaPos.com - Eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 2.823 hektare milik perusahaan PTPN V di Provinsi Riau ditunda. Padahal eksekusi itu rencananya akan dilakukan Kamis (8/2) esok.
Penundaan eksekusi tersebut, belakangan diketahui karena adanya permintaan dari Kementerian BUMN kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar dapat mencari opsi lain.
Humas PTPN V Rizky Atriansyah yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penundaan eksekusi lahan tersebut. Namun, dia tak menyebutkan secara pasti sampai kapan penundaan tersebut.
"Iya, benar ditunda," ungkapnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/2) malam.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima permintaan penundaan eksekusi lahan milik perusahaan BUMN tersebut.
"Sekretaris Kementerian BUMN bertemu dengan Kapolres Kampar dan KLHK membahas eksekusi itu. Pihak Kementerian BUMN meminta, agar eksekusi ditunda kepada KLHK," terang Kapolda Riau Irjen Nandang.
Nandang juga mengaku, tak mengetahui pasti sampai kapan penundaan eksekusi tersebut. Hanya saja, pada saat eksekusi, pihaknya pasti akan memberikan pengawalan.
"Menteri KLHK memastikan eksekusi itu harus tetap dilaksanakan. Tapi, karena masih ada yang dibicarakan antara pihak PTPN dengan Kementerian Kehutanan, makanya ditunda dulu," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang akan melakukan eksekusi terhadap lahan sawit milik PTPN V. Eksekusi itu akan dilakukan karena, perusahaan BUMN ini telah kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Yayasan Madani Riau.
Atas eksekusi tersebut, PTPN V pun terancam mengalami kerugian hingga Rp 170 miliar. Dalam amar putusan, PTPN V diminta agar mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan.
Pengembalian itu, dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit di atas areal seluas 2.823,5 hektare. Kemudian, PTPN V juga harus menanam kembali dengan tanaman akasia (HTI), serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh.
Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh perusahaan ini. Itu dilakukan, agar eksekusi tersebut tidak dilakukan. Seperti mengajukan Pra Peradilan, hingga melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, permintaan mereka tetap ditolak dan diputuskan harus melaksanakan putusan PN Bangkinang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
