Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2018 | 05.37 WIB

Kementerian BUMN Minta Eksekusi 2.823 Lahan PTPN V Ditunda

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 2.823 hektare milik perusahaan PTPN V di Provinsi Riau ditunda. Padahal eksekusi itu rencananya akan dilakukan Kamis (8/2) esok.


Penundaan eksekusi tersebut, belakangan diketahui karena adanya permintaan dari Kementerian BUMN kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar dapat mencari opsi lain.


Humas PTPN V Rizky Atriansyah yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penundaan eksekusi lahan tersebut. Namun, dia tak menyebutkan secara pasti sampai kapan penundaan tersebut.


"Iya, benar ditunda," ungkapnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/2) malam.


‎Sementara itu Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima permintaan penundaan eksekusi lahan milik perusahaan BUMN tersebut.


"Sekretaris Kementerian BUMN bertemu dengan Kapolres Kampar dan KLHK membahas eksekusi itu. Pihak Kementerian BUMN meminta, agar eksekusi ditunda kepada KLHK," terang Kapolda Riau Irjen Nandang.


Nandang juga mengaku, tak mengetahui pasti sampai kapan penundaan eksekusi tersebut. Hanya saja, pada saat eksekusi, pihaknya pasti akan memberikan pengawalan.


"Menteri KLHK memastikan eksekusi itu harus tetap dilaksanakan.‎ Tapi, karena masih ada yang dibicarakan antara pihak PTPN dengan Kementerian Kehutanan, makanya ditunda dulu," tuturnya.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang akan melakukan eksekusi terhadap lahan sawit milik PTPN V. Eksekusi itu akan dilakukan karena, perusahaan BUMN ini telah kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Yayasan Madani Riau.


Atas eksekusi tersebut, PTPN V pun terancam mengalami kerugian hingga Rp 170 miliar. Dalam amar putusan, PTPN V diminta agar mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan.


Pengembalian itu, dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit di atas areal seluas 2.823,5 hektare. Kemudian, PTPN V juga harus menanam kembali dengan tanaman akasia (HTI), serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh.


Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh perusahaan ini. Itu dilakukan, agar eksekusi tersebut tidak dilakukan. Seperti mengajukan Pra Peradilan, hingga melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, permintaan mereka tetap ditolak dan diputuskan harus melaksanakan putusan PN Bangkinang.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore