Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2018 | 21.07 WIB

Ramah Lingkungan, Sepeda Motor di Asmat Tak Gunakan BBM

Masyarakat Asmat mengendarai sepeda motor elektrik - Image

Masyarakat Asmat mengendarai sepeda motor elektrik

JawaPos.com - Meski wilayah Kabupaten Asmat dikelilingi rawa, kondisi daerah seperti itu tidak mengganggu mobilitas masyarakat setempat. Mereka pun menggunakan kendaraan untuk berpergian.


Jenis kendaraan yang favorit digunakan yakni sepeda motor. Menariknya sepeda motor itu tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Hal itu membuat kendaraan di daerah tersebut begitu ramah lingkungan.


Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Asmat, Norbertus Kamona menyebut, sepeda motor di darah itu menggunakan BBM. Pengendara lebih memanfaatkan aki untuk menjalankannya. "Ini motor elektrik pakai AKI cara jalankannya. Jadi enggak pakai bensin," kata Norbertus di Asmat, Rabu (7/2).


Berkembangnya sepeda motor elektrik itu lantaran peraturan daerah (Perda) di Asmat menyebutkan, jangan ada pencemaran lingkungan. Hal itu membuat masyarakat tidak menggunakan bahan bakar bensin untuk menghindari asap kendaraan. Sementara untuk aki yang digunakan berbeda-beda.


"Di sini dilarang karena nanti percemaran udara. Itu ada di Perda. Ada Perda tentang lingkungan hidup. Akinya ada yang 26 ampere, 20 ampere, dan 18 ampere," ucapnya.


Saat ini sudah terdapat ribuan sepeda motor elektrik di Asmat. Kendaraan roda ramah lingkungan itu dioperasikan juga untuk ojek. Angkutan ojek itu memiliki pembeda dengan sepeda motor pribadi lainnya. Yakni dari warna plat nomor polisi (nopol).


Sepeda motor elektrik untuk memakai plat nopol warna kuning. Sementara milik pribadi warna plat nopolnya hitam. "Jumlah kendaraan yang terdata kurang lebih sekitar 1.797," ungkapnya.


Penggunaan sepeda motor elektrik ini memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Mereka tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB), tapi hanya membayar retribusi sebagaimana yang telah diatur di peraturan daerah (perda).


Kendati lebih banyak sepeda motor elektrik, kendaraan yang menggunakan BBM masih ada juga. Hanya saja kendaraan itu cuma boleh dipakai dalam kondisi darurat saja.


"Ada motor bensin, tapi diizinkan untuk hal yang bersifat darurat, seperti rumah sakit atau lingkungan hidup truk sampah atau seperti kejadian luar biasa seperti sekarang ini. Mereka juga bayar retribusi sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2011," terangnya.


Sementara itu, Kifli, 29, salah seorang tukang ojek mengatakan sepeda motor elektrik itu hanya bisa digunakan dengan maksimal kecepatan 80 Km. Pengisian aki dilakukan secara gratis selama 6 jam dan dapat bertahan seharian.


"Isi aki gratis, ngisinya itu 6 jam. Saya biasanya ngisi dari malam sampai pagi, besoknya bisa dipakai dari pagi sampai jam 12 malam. Kalau kecepatannya maksimal 80 km," kata Kifli.


Dengan pemakaian sepeda motor elektrik itu pengendara jarang sekali ditemukan membunyikan klakson. Alasan tidak menyalakan klakson karena sepeda motor elektrik tidak menimbulkan suara bising. Maka ketika ada salah satu pengendara menabrak warga sekitar, maka akan ada sanksi berupa denda yang akan dikenakan.


"Kita enggak pernah bunyikin klakson di sini, soalnya orangnya jalan di tengah semua motor yang di pinggir, motor takut sama manusianya. Kalau nabrak atau kesenggol dikit aja di denda puluhan juga sama motornya diambil, walaupun lukanya cuma kegores, apa lagi sampai berdarah," tutup Kifli.


Pantuan JawaPos.com, motor elektrik ini tidak mengeluarkan suara sama sekali. Tidak ada warga setempat yang membunyikan klakson meski jalanan tengah ramai. Bahkan, untuk menjalankan motor elektrik ini, warga hanya tinggal menggas tanpa menyalakan mesin starter.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore