Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2018 | 02.57 WIB

Pengamat: Lebih Tepat ke PTUN

Mahkamah Konstitusi - Image

Mahkamah Konstitusi

JawaPos.com - Ahli Hukum Tata Negara Harjono menyatakan, penguasaan materi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) akan lebih baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kurang tepat jika di Pengadilan Negeri (PN). Itu karena pembubaran ormas merupakan urusan tata usaha negara.


Menurut Harjono, ormas dapat dikatakan bubar begitu status badan hukumnya dicabut. Pencabutan status badan hukum tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Ormas yang  termasuk ke dalam hukum administrasi negara.


UU Ormas yang baru menyederhanakan proses pencabutan status badan hukum suatu ormas. Kini, tanpa lewat pengadilan terlebih dahulu, suatu ormas dapat dicabut status badan hukumnya. Namun, pihak yang dibubarkan dapat menggugatnya di PTUN.


"(Ada pengadilan terlebih dahulu) itu sebelumnya, yang kemudian diubah dengan ini. Ini pun betul, tidak kemudian karena bertentangan dengan yang dulu, yang dulu yang betul," ungkap Harjono usai menjadi saksi ahli dari pihak pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).


Harjono menyebut, penguasaan materi terkait pencabutan status badan hukum suatu ormas pasti menjadi bagian dari PTUN. Apabila gugatan terhadap pencabutan status badan hukum itu dilakukan di pengadilan negeri, hal itu dirasa kurang tepat.


Karena itu, Harjono mengungkapkan, jika ingin mempermasalahkan soal pencabutan status badan hukum, maka seharusnya melalui PTUN. "Kenapa di PN? PN mau memeriksanya dengan cara apa? Itu kasus pidana atau perdata? Bukan dua-duanya. Itu di tata usaha negara," pungkasnya.



Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore