
DIGIRING: Pelaku penipuan investasi bodong emas batangan Yusak alias Sie Haryanto saat digiring petugas di Mapolresta Solo, Selasa (12/12)
JawaPos.com - Satreskrim Polresta Solo sudah merampungkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan investasi emas dengan tersangka Sie Haryanto alias Yusak, 61.
Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan selanjutnya, Satreskrim akan melimpahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Kanit IV Satreskrim Polresta Solo, Iptu Sudarmiyanto mengatakan, bahwa berkas perkara Yusak sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan sejak sepekan yang lalu. "Karena sudah lengkap, rencananya Kamis (8/2) akan kami limpahan tersangka dan juga barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo," terangnya kepada JawaPos.com saat ditemui di Mapolresta Solo, Selasa (6/2).
Pelimpahan tahap kedua ini meliputi tersangka dan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya mobil Honda Mobilio, Honda Jazz, uang tunai senilai Rp 20 juta dan juga empat buah buku tabungan.
"Jadi untuk pelimpahan tahap kedua II termasuk juga dengan BB-nya. Dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaannya," kata Darmiyanto.
Selama ini Yusak diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Untuk ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara. Tetapi, selain mendakwa dengan pasal tersebut, Satreskrim Polresta Solo juga akan menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama ini Polresta juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Yusak. Seperti sejumlah rumah dan tanah. "Kalau untuk TPPU ini ancamannya jauh lebih berat bisa sampai 20 tahun," timpal Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi.
Seperti diketahui, Yusak merupakan tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas. Jumlah kerugian dari para korban mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
