Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2018 | 03.30 WIB

KKK Mengaku Tak Berwenang Memberi Sanksi

Proyek double double track KAI di segmen jalur Jatinegara - Image

Proyek double double track KAI di segmen jalur Jatinegara

JawaPos.com - Anggota Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) membantah. Kecelakaan yang proyek di Jatinegara tak bisa dikatakan sebagai kecolongan atak kelengahan.


Menurut penuturan Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia ( A2K4I)


Kecelakaan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kecolongan. Sebab komite memiliki beberapa tugas. Yang pertama, melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek beresiko tinggi. KKK masih baru. Komite ini baru berusia 1 minggu. Diresmikan pada hari Senin (29/1). Kita akan melakukan rapat, dan dalam proses menyusun draft kerja. Kita juga memastikan telah dilakukan pemantauan.


"Terus terang belum kami belum monitoring, karena masih menyusun program kerja. Namun, pekerjaan konstruksi seperti ini kan terus berjalan. Saya juga sudah sampaikan kepada personil dan teman-teman kontraktor agar berhati-hati saat bekerja. Semua prosedur harus dilakukan," kata Lazuardi.


Ia juga mengatakan bahwa sanksi yang harus dipikul akibat kecelakaan kerja ini ditentukan oleh pihak Kepolisian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bukan merupakan wewenang KKK. Komite ini, hanya memberikan laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi.


"KKK tidak memiliki kapasitas memberi sanksi. Kami hanya memberi hasil laporan kepada pak Menteri PUPR. Kalau sanksi, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan di lokasi, dan nanti akan dilihat apakah ada unsur lalai yang mengakibatkan korban jiwa itu. Nah pihak kepolisian yang memberikan sanksi. Komite hanya memberi rekomendasi saja agar kejadian ini tidak terjadi lagi. Yang pasti, bila pihak kepolisian menemukan ada yang bersalah, itu urusannya sama mereka," bebernya.


Saat ditanyai mengenai unsur kelalai manusia, Lazuardi mengatakan bahwa hal ini belum bisa disimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan. Nantinya, dari hasil evaluasi ini, akan diberikan keterangan kesimpulannya.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore