Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 00.42 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemain Organ Diciduk Polisi

NY,28 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diringkus personel Polres Arosuka Solok - Image

NY,28 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diringkus personel Polres Arosuka Solok

JawaPos.com - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, seorang pemain orgen tunggal diciduk jajaran Polres Arosuka Solok.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polisi, tersangka NY,28 ditangkap di kediamannya di kawasan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (25/1) lalu. Tanpa perlawanan, pelaku digelandang petugas ke Mapolres Arosuka Solok.


"Pelaku telah kami tahan di sel tahanan Mapolres untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan, Senin (29/1).


Ia mengungkapkan, pelaku diringkus atas laporan korban NRP, 17, yang mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Aksi cabul itu katanya, pertama kali dilakukan pelaku pada korban pada hari Minggu 12 November 2017 lalu di rumah kontrakan NY.


"Lalu, pelaku yang dikenal sebagai pemain orgen tunggal ini kembali melakukan hubungan suami-istri di kediaman korban NRP pada Senin 11 Desember tahun 2017," terangnya.


"Selain tersangka, kita juga mengamankan sehelai dress warna pink yang dikenakan korban saat pertama kali pencabulan," imbuh AKBP Ferry.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 ayat 2, Jo pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PPP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore