
Menteri Keuangan Sri Mulyani
JawaPos.com - Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Revisi peraturan ini dilakukan dengah mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi.
Dalam aturan baru ini, pemerintah melakukan terobosan dari sisi kebijakan. Pertama, pemberian fasilltas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk kategori barang pribadi penumpang.
Aturan ini juga memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi.
"Kedua, penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura (7 persen). Jepang (15 persen), dan Malaysia (30 persen)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Kamis (28/12).
Menurutnya, hal itu akan memberi kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.
Dia mencontohkan, seseorang yang akan berekreasi ke Singapura dengan membawa sepeda Iipat agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia.
"Prosedur ini akanmemudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun," terangnya.
Selain itu, beleid tersebut nantinya akan mengakomodasi ekspor barang yang sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang, misalnya ekspor perhiasan dari emas. "Dengan demikian, ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan," jelas Sri Mulyani.
Terakhir, dalam aturan tersebut pemerintah akan menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dad semula Free On Board (FOB) USD 250 per orang menjadi FOB USD 500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.
"Ini akan lebih mempermudah masyarakat biar bisa lebih banyak bawanya," tandasnya.
Nantinya, aturan tersebut masih harus menunggunya persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga dirinya belum bisa menjelaskan detil peraturan penggantinya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
