Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2017 | 07.10 WIB

Asosiasi PKL: Konsep Tanah Abang Hanya Jurus 100 Hari Anies-Sandi

Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. - Image

Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

JawaPos.com - Penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat baru berjalan tiga hari, namun pro dan kontra masih hangat di tengah publik. Mayoritas dari mereka menilai konsep tersebut melanggar aturan hingga ada yang merasa penataan ala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu tidak berarti.


Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun memandang penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu kurang serius sebelum diterbitkannya peraturan daerah (Perda) tentang penataan dan pemberdayaan PKL berlandaskan peraturan presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2015.


"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Anies ini tidak banyak berarti bagi PKL. Untuk PKL itu tidak ada landasan hukum berupa sebuah Perda sehingga kami hanya memandang ini sebagai jurus 100 hari rezim Anies-Sandi," ujar Ali kepada JawaPos.com, Senin (25/12).


Dia menuturkan, jika Pemprov memang memiliki komitmen dan kepedulian kepada PKL dan ekonomi kerakyatan, Perda tersebut harus segera diusulkan ke DPRD. Oleh karena itu, pihaknya memberi waktu enam bulan kepada Anies.


"Kalau memang 6 bulan pertama itu belum ada keinginan dari Anies-Sandi untuk mengusulkan Raperda kepada DPRD, maka APKLI juga segera turun gunung untuk menuntut Pemprov DKI," tandasnya.


Lebih lanjut, Ali berjanji, dengan adanya Perda tidak akan ada lagi PKL yang berani melanggar ketentuan. Jika masih terdapat PKL yang tidak tertib dan tidak patuh, maka dirinya akan membantu Pemprov dalam menertibkan. "Pasti, pasti, kalau yang tidak patuh akan saya binasakan sendiri," timpalnya.


Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut terkait perda tersebut. Namun, dia meyakini usaha mikro seperti yang dilakukan PKL dapat menyerap lapangan pekerjaan paling banyak.


"Kita lihat nanti urgensinya dan ketimpangan yang ada selama ini bisa dipersempit kalau usaha mikronya berkembang," ungkapnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore