Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Desember 2017 | 21.08 WIB

KPK Harus Usut Nama Politisi PDIP Hilang di Dakwaan Novanto

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Dakwaan terhadap perkara Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP dianggap janggal oleh sejumlah kalangan. Pasalnya di dalam nama itu beberapa nama politisi dari PDIP yang pernah disebut-sebut, tiba-tiba hilang.


Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali nama-nama politisi yang hilang dalam dakwaan Novanto tersebut.


"KPK usut tuntas kasus ini secara adil dan jujur," ujar salah satu mahasiswa yang berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).


Pendemo yang berasal dari kalangan mahasiswa itu tidak mau kasus e-KTP ini hanya menjerat sebagian orang saja. Padahal sebelumnya sempat disebut-sebut sejumlah nama diduga turut terlibat.


Atas fakta ini Kompak meminta KPK untuk menentukan sikap perihal begitu banyak nama yang hilang di dakwaan Novanto. "Jangan hanya Setnov saja yang ditangkap. Masih ada Setnov yang lain yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP ini," ujar orator 


Dalam aksinya anggota Kompak mengenakan baju tahanan KPK (oranye), topeng dengan wajah nama yang hilang di dakwaan Novanto. Beberapa peserta aksi memegang poster dengan tulisan mengenai sikap KPK dan nama dakwaan yang hilang.


Adapun nama politisi PDIP yang hilang di perkara Novanto itu yakni Yasonna Laoly yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), dan Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara), dan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. "Apa KPK tidak berani usut kasus ini? KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi. KPK harus berani," tukasnya.


Sementara itu sebelumnya, pihak KPK pernah mengatakan bahwa saat ini fokus pada kasus yang melilit Novanto.


Bahkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, agar kuasa hukum Novanto untuk fokus pada perkara yang menjerat kliennya tersebut. "Bahwa nanti yang kita buktikan satu per satu tentu lebih banyak pada perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa. Jadi saya kira tidak ada yang mengkhawatirkan terkait dengan hal. Kuasa Hukum fokus saja dengan perkara kliennya," jelas tandas Febri.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore