Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2017 | 22.13 WIB

Rizal Armada: Kalau Jodoh, Mau Bagaimana?

Band Armada - Image

Band Armada

JawaPos.com – Band Armada menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pernikahan dengan teman satu kantor.


Vokalis Armada, Rizal Disandi mengatakan bahwa cinta dan jodoh tidak bisa diatur. Oleh karena itu, tidak bisa disalahkan jika cinta datang dengan teman satu kantor. Kemudian, berjodoh dan akhirnya menikah.


"Alhamdulillah dong kalau begitu, namanya jodoh kan, mau bagaimana," ujar pentolan band Armada tersebut


Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diajukan oleh delapan pegawai. Dengan adanya putusan MK tersebut, perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.


Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.


Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Selama ini, larangan menikah dengan teman satu kantor diatur dalam pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Aturan itu berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama".

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore