Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2017 | 00.31 WIB

Lakukan Pungli Akta Waris, Seorang Kades Diamankan

Wakil ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. - Image

Wakil ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.

JawaPos.com - Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Malang mengamankan seorang Kepala Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Bambang Roni Hermawan. Yang bersangkutan diamankan atas dugaan pungli pengurusan akta waris, atas nama Sugeng.


Sebelum menangkap Bambang, Tim Saber Pungli juga mengamankan Kaur Umum Desa Saptorenggo, Muhammad Zaeni, 50. Dari tangan Zaeni, diamankan uang tunai sebesar Rp 16 juta. Uang itu menjadi barang bukti kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades tersebut. Uang itu sedianya digunakan sebagai biaya pengurusan pembuatan akta dua bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo.


Penangkapan Kades serta perangkat desanya ini dibenarkan oleh Wakil Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. "Benar, saya sudah konfirmasi ke Wakapolres Malang, sebagai ketua Tim Saber Pungli (Kompol Deky Hermansyah). Penangkapannya Kamis (14/12)," katanya, kepada JawaPos.com, Jumat (15/12).


Tridiyah menjelaskan, dalam kepengurusan akta waris, Kepala Desa Saptorenggo Bambang Roni Hermawan diduga meminta sejumlah uang kepada warga sebesar Rp 16 juta. Uang tersebut rencananya dipergunakan untuk memuluskan proses akta waris.


Proses pengurusan akta waris, sambungnya memang membutuhkan biaya, namun tidak melebihi biaya akta jual beli. Namun persis jumlah biaya kepengurusan pihaknya tidak mengetahui.


Sejauh ini, kasus tersebut masih terus didalami dan dikembangkan. "Saya nggak tahu persis aturannya, mungkin saja ada. Jika melebihi biaya yang seharusnya, ini yang masuk dalam kategori pungli," kata penyandang gelar Magister Hukum ini.


Lebih lanjut, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian dan menghormati proses hUkum yang tengah berjalan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore