
Ilustrasi pembelajaran di sekolah
JawaPos.com - Pendidikan keagamaan dan pesantren hingga kini belum begitu mendapat prioritas, ketimbang pendidikan non-agama.
Menurut Anggota Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi, perlu adanya harmonisasi dan pembahasan RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamanaan dan Pondok Pesantren.
"Kami sudah menyurati pimpinan Baleg (Badan Legislasi) agar segera melakukan pembahasan terhadap RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Ini usulan dari PPP,” ucap Awiek, sapaan Baidhowi, Jumat (8/12), dilansir RMOL.co (Jawa Pos Grup).
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 yang disahkan awal pekan lalu, RUU ini naik dari nomor 43 menjadi 37.
Menurut Awiek, dengan naiknya nomor urut ini, pembahasan harus segera dilakukan agar RUU tersebut benar-benar bisa disahkan di 2018 nanti.
Awiek menganggap, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren termasuk yang ditunggu-tunggu publik. Makanya, DPR tidak boleh berlama-lama. DPR harus bekerja cepat.
"Ini ditunggu publik karena ini menyangkut nasib lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia, baik Islam, Kristen, Budha, Katolik, maupun Konghucu. Jadi, bukan satu agama saja. Saya berharap, di tahun 2018, RUU ini bisa disahkan sehingga kita punya payung hukum yang jelas,” beber dia.
Selama ini, tambahnya, lembaga pendidikan keagamaan seringkali dinomorduakan dalam sistem pendidikan nasional.
Dana yang diberikan Pemerintah sangat kecil. Bahkan, keberadaannya sering tidak dipandang.
Menurut Awiek, hal ini terjadi karena pengaturannya kurang tertata dengan baik. Masalah pendidikan hanya diatur dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-Undang tersebut hanya bersifat umum.
"Selama ini hanya di Sisdiknas, bukan Undang-Undang khusus. Makanya harus ada Undang-Undang khusus agar hasilnya juga bagus. Ke depan, kita berharap tak ada lagi yang meragukan pendidikan keagamaan,” ucapnya.
Kata dia, Undang-Undang tersebut juga bisa mengurangi masalah dalam pendidikan umum. Contohnya masalah sistem full day school.
Jika ada Undang-Undang khusus, dia yakin wacana full day school tidak akan menjadi kontroversi.
Sebab, tidak akan ada lagi kekhawatiran lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah bubar dengan penerapan sistem itu.
Selama ini, tambahnya, lembaga pendidikan keagamaan cuma diajarkan ala kadarnya. Pendidikan keagamaan tidak mendapat porsi yang lebih tinggi.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
