Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2017 | 19.55 WIB

Produsen Keluhkan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, Ini Alasannya

Ilustrasi produksi rokok - Image

Ilustrasi produksi rokok

JawaPos.com - Langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau yang membatasi impor dinilai tidak tepat. 


Peraturan ini dianggap, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, sebagai regulasi yang kurang mempertimbangkan kondisi di lapangan. Saat ini, Indonesia masih mengalami defisit tembakau. 


Menurut Muhaimin, selama lima tahun terakhir, tercatat rata–rata produksi tembakau di dalam negeri selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar lebih dari 300.000 ton per tahun. 


Tak hanya itu, ada pula beberapa jenis tembakau, seperti Oriental, yang belum dapat tumbuh di Indonesia namun sangat diperlukan dalam campuran produksi rokok.


“Artinya permendag tersebut bukanlah solusi yang tepat. Karena itu, Gaprindo berharap bahwa Permendag ini dapat dikaji ulang," kata Moeftie dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com di Jakarta, Rabu (6/12).


Hal senada juga diungkapkan oleh, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Suhardjo. Menurutnya, peraturan ini telah membonsai industri rokok nasional. 


“Sudah jelas beberapa jenis tembakau yang dibutuhkan industri memang tidak dapat tumbuh di Indonesia. Intinya, ini membuat kita semakin tidak nyaman dalam membangun usaha,” kata Suhardjo.


Ia juga mengkritisi aturan yang mewajibkan pelaku usaha yang melakukan impor tembakau untuk mengikuti pelaksanaan verifikasi oleh surveyor yang mana biayanya dibebankan pada pelaku usaha.


"Ini berarti kita belum bergerak, sudah dikerjain dulu. Jadi kan ini kita jadi tidak bisa kerja," kata Suhardjo.


Menurut Suhardjo, pasal tersebut mengamanatkan adanya verifikasi atau penelusuran teknis dari setiap pelaksanaan impor tembakau oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Biaya atas pelaksanaan verifikasi kemudian dibebankan pada industri.


Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian agar dapat mengantongi izin impor dari Kemendag. Padahal, saat ini Kementan belum memiliki petunjuk teknis (juknis) terkait rekomendasi tersebut.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore