Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2017 | 09.43 WIB

Holding BUMN Berpotensi Tabrak 4 Aturan

Gedung DPR - Image

Gedung DPR

JawaPos.com – Meski terus mendapat sorotan negatif, upaya untuk melakukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus dilakukan. Setidaknya, ada empat peraturan perundang-undangan dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanggar jika holding lewat PP 72/2016 terus dilakukan.



Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebut pembentukan induk usaha tidak bisa kalau hanya berlandaskan pada PP 72/2016. Sebab, tidak mengakui adanya peran pengawasan DPR.



“Jelas PP 72/2016 melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, kemudian UU tentang MD3. Belum lagi ada pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Marwan di acara diskusi Musim Obral Aset Negara, di Jakarta, Rabu (22/11).



Lantaran menabrak banyak UU, seharusnya rencana holdingisasi terhadap perusahaan BUMN tidak lagi dilanjutkan. Fakta itu menambah Panjang  daftar alasan kenapa holding perlu dibatalkan. Sebelumnya, DPR juga sudah tidak harmonis dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.



Dia berharap agar ada sikap yang tegas dari pimpinan DPR maupun masing-masing pimpinan fraksi. ’’Jangan sampai keputusan yang strategis bisa menjadi sesuatu yang mengorbankan kepentingan konstitusi dan orang banyak. Apalagi dengan PP 72 tahun 2016 mekanisme APBN tidak akan ada lagi,” jelas Marwan.



DPR sudah lama menolak penggunaan PP 72/2016, apalagi dalam aturan itu terdapat frasa yang ditafsirkan bahwa asset BUMN bias lepas ke perseroan terbatas lainnya. DPR juga beralasan tidak mau kasus lepasnya Indosat kembali terulang.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore