
Gedung DPR
JawaPos.com – Meski terus mendapat sorotan negatif, upaya untuk melakukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus dilakukan. Setidaknya, ada empat peraturan perundang-undangan dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanggar jika holding lewat PP 72/2016 terus dilakukan.
Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebut pembentukan induk usaha tidak bisa kalau hanya berlandaskan pada PP 72/2016. Sebab, tidak mengakui adanya peran pengawasan DPR.
“Jelas PP 72/2016 melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, kemudian UU tentang MD3. Belum lagi ada pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Marwan di acara diskusi Musim Obral Aset Negara, di Jakarta, Rabu (22/11).
Lantaran menabrak banyak UU, seharusnya rencana holdingisasi terhadap perusahaan BUMN tidak lagi dilanjutkan. Fakta itu menambah Panjang daftar alasan kenapa holding perlu dibatalkan. Sebelumnya, DPR juga sudah tidak harmonis dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dia berharap agar ada sikap yang tegas dari pimpinan DPR maupun masing-masing pimpinan fraksi. ’’Jangan sampai keputusan yang strategis bisa menjadi sesuatu yang mengorbankan kepentingan konstitusi dan orang banyak. Apalagi dengan PP 72 tahun 2016 mekanisme APBN tidak akan ada lagi,” jelas Marwan.
DPR sudah lama menolak penggunaan PP 72/2016, apalagi dalam aturan itu terdapat frasa yang ditafsirkan bahwa asset BUMN bias lepas ke perseroan terbatas lainnya. DPR juga beralasan tidak mau kasus lepasnya Indosat kembali terulang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
